Pembunuhan Naik, Tiap 12 Menit Terjadi Kejahatan di Jakarta

Tito Karnavian saat menjadi Kapolda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD
- Jakarta menjadi salah satu kota yang memiliki angka kriminalitas tinggi. Tercatat sebanyak 44.304 kejahatan terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2015. Angka ini turun 0,86 persen dibanding tahun 2014 yang total angka kejahatannya mencapai 44.678.

Dari 44.304 kasus kejahatan yang terjadi di Polda Metro Jaya, terdapat 71 kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Angka ini meningkat dibanding tahun 2014 yang jumlah kasusnya sebanyak 68 kasus pembunuhan.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

"Angka ini meningkat 4,41 persen," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam rilis akhir tahun di Gedung Biro Operasi Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Desember 2015.

Berdasarkan rumus crime clock atau 365 hari x 24 jam x 60 menit x 60 detik : jumlah kasus, kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya ternyata terjadi setiap 12 menit 26 detik sekali.

"Tapi ada pelambatan sekitar 10 detik. Crime total dan crime clearance menurun dibanding 2014. Crime total 0,86 persen dan crime clearance 5,15 persen. Crime clock tahun ini lebih lambat 10 detik," kata Tito.

Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang

Kemudian, mengenai crime rate (risiko penduduk terkena tindak pidana) tahun 2015 hampir sama dengan tahun 2014. "Pada tahun 2015 setiap 100 ribu penduduk di wilayah Jakarta dan sekitarnya sebanyak 195 orang menjadi korban kejahatan, sedangkan tahun 2014 setiap 100 ribu penduduk sebanyak 196 orang menjadi korban kejahatan," kata Tito.

Beberapa kasus pembunuhan di Jakarta pada tahun 2015 memang ada beberapa yang menyita perhatian dikarenakan korban dihabisi dengan cara sadis atau korban masih di bawah umur.

Berikut beberapa kasus pembunuhan yang cukup menyita perhatian media dan masyarakat.

1. Kasus gadis dalam kardus

Kasus yang satu ini cukup menyita perhatian masyarakat bahkan menjadi perhatian secara nasional. Bagaimana tidak, PNF, bocah berusia sembilan tahun tewas dalam keadaan mengenaskan karena terbungkus dalam kardus di Jalan Sahabat, RT 6/5, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

PNF ditemukan di dalam kardus pada Jumat 2 Oktober 2015. Ia ditemukan dengan mulut tersumpal kaus kaki serta tangan dan kaki diikat lalu dibuang di tempat sampah dengan dibungkus kardus.

Selain menjadi korban pembunuhan, PNF menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual. Hal itu dilihat dari hasil forensik adanya kekerasan pada kelamin dan dubur PNF.

Selang beberapa hari atau tepatnya Sabtu 10 Oktober 2015 kasus ini terungkap. Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis malang itu tak lain adalah tetangganya yaitu Agus (39).

Agus pun selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan, ditetapkan tersangka terkait pencabulan kepada seorang gadis berusia 15 tahun berinisial T. Bahkan ada informasi, Agus ternyata diketahui pernah menghamili seorang gadis dibawah umur yang juga masih tetangga PNF.

Agus pun dilingkungannya sering mengajak anak-anak untuk berkumpul di kediamannya sebuah gubuk. Agus pun membentuk genk bernama Boeltacoz yang kepanjangan Bol, Tai, Usus. Agus ternyata memanfaatkan anak-anak yang tergabung di kelompok Boeltacoz bentukannya untuk menjadi kurir Narkobanya. 

Kelompok Boeltacoz bentukan agus yang beranggotakan anak-anak seusia SMP, kerap diajak menghisap ganja dan sabu bareng Agus. 

Atas perbuatannya, Agus akan dijerat pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

2. Pembunuhan dan pemerkosaan siswi MTs di Jasinga

Jumat, 23 Oktober 2015 pagi, warga Desa Panggaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan. Jenazah bocah perempuan itu ditemukan tergeletak mengenaskan di Petak 17 A, RPH Tenjo tengah hutan milik Perhutani.

Setelah diselidiki, ternyata jasad tersebut bernama AAP (12). AAP adalah siswi kelas 1 di MTS Al Mubarok, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Tepat sebulan atau pada Selasa 24 November, misteri siapakah pembunuh sadis bocah tersebut akhirnya terungkap. Tersangka bernama Rizal Anwar (25). Dirinya ditangkap di daerah Pandeglang, Banten. Sebelum dibunuh, AAP diperkosa oleh tersangka di tempat AAP ditemukan tewas.

Walaupun tempat kejadian perkara berada di Jasinga, Bogor. Polda Metro Jaya ikut menyelidiki kasus inj lantaran korban merupakan warga Bendungan Hilir, Jakarta. Sang ibu korban pun membuat laporan kehilangan di Polda Metro Jaya.

Pembunuh AAP adalah Rizal. Ia tak lain adalah kerabat dekat korban. Pelaku adalah ipar korban. Ibu korban mempunyai keponakan dan keponakan tersebut menikah dengan Rizal.

Butuh waktu sebulan untuk mengungkap kasus ini lantaran usai membunuh dan memperkosa korban, tersangka lalu melarikan diri. Rizal ditetapkan tersangka setelahTim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencocokan DNA warga ditempat tinggal AAP dengan sperma yang ditemukan di tubuh korban.

Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat pasal berlapis yakni penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan.

Rizal terancam dijerat pasal 285 KUHP, pasal 287 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 339 KUHP, pasal 80 ayat (3) Jo, pasal 76 c dan pasal 81 (1) dan (2) jo pasal 76 d UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahaan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

3. Pembunuhan sekretaris cantik XL

Pengungkapan pembunuhan kasus yang satu ini cukup menyita perhatian secara nasional. Sekretaris perusahaan provider telepon XL, Hairyantira (37) atau akrab yang disapa Rian ditemukan di sebuah Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat pada November 2014.

Rian ditemukan di Garut tanpa identitas, maka dari itu pihak kepolisian dari Polres Garut sulit mengungkapnya hingga pada April 2015, sang keluarga melaporkan kehilangan di Polda Metro Jaya.

Lagi-lagi pelaku adalah orang terdekat korban, pelaku adalah Andy Kurniawan (38). Dia adalah teman dari mantan suami Rian.

Pengungkapan kasus hilangnya Rian bermula dari penyidikan yang dilakukan Tim Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tim yang mendapati laporan kehilangan Rian pada 14 April 2015.

Setelah melakukan pencarian hingga Juli 2015, Tim mendapati kebuntuan.Lalu keluarga ingat korban pernah dekat dengan seseorang berinisial AK, lalu polisi dan keluarga mencari AK, AK bekerja di Jatibening dan tinggal di Kawasan Duren Sawit.

Polisi bersama keluarga korban kemudian kerumah Andy dan pada saat yang bersamaan ternyata ada mobil korban di rumah Andy. Saat ditanya, Kepada polisi dan keluarga korban, Andy juga mengaku tidak tahu keberadaan korban.

AK baru mengaku membunuh korban pada pertengahan Juli 2015 setelah keluarga korban melakukan pendekatan terhadap tersangka. Tersangka akhirnya mengaku membunuh korban di Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat pada tanggal 30 Oktober 2014.

Tim Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Polres Garut mengenai keterangan tersangka dan ternyata memang ada penemuan mayat pada tanggal yang sama.

Kepada penyidik, tersangka mengaku membunuh korban dengan cara membekap mulutnya hingga tewas dan setelah itu mayat korban dimasukan ke dalam bak mandi.

Dari keterangan tersangka, Andy mengaku membunuh korban karena persoalan pribadi yaitu sakit hati karena disebut homo tidak bisa ereksi. Andy juga mengaku membunuh Rian secara spontan dan dia pergi ke Garut bersama Rian lantaran ingin membeli jaket kulit.

Untuk menguatkan bahwa Andy sebagai tersangka, polisi membongkar kuburan Rian di Garut yang dikubur tanpa identitas. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

4. Pembunuhan janda cantik di kamar indekos Tebet

Satu lagi kasus pembunuhan yang cukup menyita perhatian adalah pembunuhan janda cantik Deudeuh Alfi Sahrin (26) alias Tata Chubby. Janda cantik yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dibunuh oleh Muhammad Prio Santoso (24), yang merupakan 'pelanggan' Deudeuh.

Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10 Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 April 2015 sekitar pukul 19.00 WIB. Selang empat hari atau tepatnya Rabu, 15 April 2015 dini hari, Prio ditangkap dirumahnya di daerah Jonggol, Bogor.

Tim identifikasi menemukan korban tewas dengan kondisi mulut disumpal kaus kaki, leher dijerat kabel dan tubuh tanpa busana. Dari hasil auptosi, ia diperkirakan tewas 10 jam sebelum ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan, dalam pengakuannya, pelaku membunuh korban secara spontan atau tidak direncanakan.

Kepada penyidik, ia mengaku sudah dua kali menggunakan  'jasa; Deudeuh, yang pertama pada Maret 2015. Namun, pada pertemuan pertama Rio belum melihat Deudeuh memiliki peralatan komunikasi seperti itu.

Selain motif ingin mengambil barang diketahui Rio juga kesal dan tersinggung dengan kelakuan dan perkataan Deudeuh yang mengatakannya bau.

Rio yang juga seorang guru bimbingan belajar juga mengaku kepada penyidik dia membunuh Deudeuh secara spontan dengan menarik leher korban kemudian mencekiknya.

Saat ditangkap oleh penyidik dari Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direskrimum Polda Metro Jaya, Rio sedang bersama istri dan anaknya di Bogor.

Setelah terungkapnya kasus Deudeuh Alfi Sahrin, membuat penyidik kepolisian mulai mengawasi prostitusi jenis ini. Prostitusi jenis ini menawarkan jasa esek-esek ini melalui online dan media sosial.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

5. Pembunuhan kakak terhadap adik di Ciledug

Gadia berusia 13 tahun bernama P tewas usai sang kakak MR (15) mengaku ia dan adiknya tersebut diserang seseorang tak dikenal di rumah mereka di Kampung Duku Jalan Masjid Al Baido, RT 3/5, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Minggu, 7 Juni 2015 sore.

Akibatnya penusukan tersebut, P tewas dengan luka gorok di leher dan MR sempat kritis akibat lehernya terluka.

Selang beberapa hari kemudian, akhirnya kasus ini terungkap, pelakunya ternyata adalah sang kakak dari P, yaitu MR yang mengaku ikut menjadi korban penusukan.

Polisi sudah menetapkan MR sebagai tersangka karena sudah membunuh adiknya P. Penetapan MR sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti.

Pertama, keterangan dari saksi-saksi yang tidak melihat orang lain selain P dan MR di rumah tersebut saat kejadian.

Kedua, berdasarkan hasil DNA darah yang tersisa dalam pisau. Hasilnya membuktikan bahwa ada dua darah di pisau tersebut, yakni darah P da R. Selain itu, setelah dilakukan uji lab, ternyata di gagang pisau hanya ada kelenjar keringat MR.

Ketiga, yakni keterangan langsung dari MR. Remaja tersebut mengaku membunuh berdasarkan dorongan gaib dari jin.

Setelah mendapatkan 'bisikan' tersebut, Dia melihat ada pisau di depan, dia langsung ambil dan nusuk adiknya.

Akibat perbutannya, tersangka dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. MR diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

6. Pembunuhan ibu dan anak di Cakung

Warga Cakung digegerkan dengan penemuan seorang ibu dan anak di kawasan Cakung, Jakarta Timur, ditemukan dalam kondisi bersimbah darah. Korban bernama Dayu Priambarwati (45) dan Yoel Imanuel (5) ditemukan tewas dalam kondisi yang mengenaskan di perumahan aneka elok, jalan jenjing elok blok A 13 Nomor 8 pada Kamis 8 Oktober 2015.

Dalam waktu tujuh hari, Tim Satgas Khusus gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Cakung mengungkap pelaku pembunuh ibu dan anak tersebut.

Pelaku bernama Heri Kurniawan ditangkap di daerah Bekasi pada Jumat, 16 Oktober 2015, pagi hari.

Sempat beredar kabar kalau kasus ini bermotif bukan perampokan. Hal itu lantaran ada dugaan motif bisnis dalam kasus pembunuhan sadis ini.

Akan tetapi, pihak kepolisian menegaskan, kasus pembunuhan ini adalah murni kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

7. Perampokan dan pembunuhan PRT lalu bakar rumah

Peristiwa perampokan sadis yang disertai pembunuhan dan pembakaran terjadi di sebuah rumah di Jalan Siaga 1D, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juni 2015.

Dalam peristiwa itu, pelaku bernama Dede Herian (39) membunuh pembantu rumah tangga (PRT) bernama Aryani dengan 16 tusukan pisau. Lalu membakar rumah untuk menghilangkan jejak usai mengambil uang Rp3 milliar di kamar majikan.

Tersangka mengaku kepada penyidik melakukan aksi kejinya tersebut lantaran ingin meminjam uang sebesar Rp500 ribu. Dia pun berniat jika tidak diberi pinjaman uang Rp500 ribu maka akan merampok.

Aksi perampokan ini sebelumnya memang sudah direncanakan tersangka. Hal itu terlihat karena tersangka sudah membawa pisau di dalam tasnya.

Tersangka bukanlah orang lain di lingkungan rumah tersebut, tersangka mengenal keluarga korban terutama anak sang pemilik korban bernama Angga.

Polisi menangkap tersangka di rumah sepupunya di Cipayung, Depok pada Kamis 25 Juni 2015 dini hari pukul 02.45 WIB.

Pelaku ditangkap saat tidur dengan uang dolar AS hasil rampokannya yang dijadikan bantal olehnya.

Akibat perbuataannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman minumum 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

8. Pembunuhan Warga Negara Jepang di Apartemen Casa Grande

Yoshimi Nishimura (28), seorang warga negara Jepang ditemukan tewas di Apartemen Casa Grande Tower lantai 10 No 02, Jalan Cassablanca, Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan pada Senin, 7 September 2015, sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat ditemukan, Yoshimi tewas di atas kasur dengan ditutupi selimut berwarna putih dengan hanya memakai bra, tank top dan celana dalam.

Kasus ini memang cukup menyita perhatian media dan masyarakat. Selain menjadi perhatian media lokal dan nasional. Kasus ini menyita perhatian media asing khususnya dari Jepang.

Pada Kamis 10 September 2015, pelaku pembunuhan Yoshimi ditangkap di daerah Langkapura, Lampung. Pelaku bernama Mursalim (25) adalah sekuriti apartemen.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, usai membunuh, tersangka sempat kembali ke rumahnya di daerah Cirasas, Jakarta Timur, lalu kabur ke Daerah Lampung.

Usai membunuh warga negara Jepang, Yoshimi Nishimura (28), sekuriti Apartemen Casa Grande Mursalim (25), menggasak sejumlah barang milik korban.

Pelaku memang berniat menguasai harta milik korban sebelum membunuh korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, usai membunuh Nishimura dengan cara dicekik, Mursalim pun langsung mengambil uang tunai sekitar Rp7 juta dan mata uang asing senilai Rp19 juta Selain itu, Mursalim pun mengambil dua ponsel milik Nishimura merk iPhone. Barang lainnya milik Nishimura yang diambil adalah gelang aksesori, cincin, anting telinga dan tindik.

Mursalim sudah bekerja di apartemen tersebut sekitar setahun lebih. Ia memang sudah merencanakan perampokan terhadap Yoshi sejak sebulan sebelumnya.

Akibat perbuatannya, Mursalim terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia diancam hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya