Dugaan Malapraktik, Ayah Allya Tanda Tangan Surat Autopsi

Kuasa Hukum Keluarga Allya Siska Nadya Memberikan Keterangan Pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id - Keluarga Allya Siska Nadya (33), wanita yang diduga menjadi korban malapraktik klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall (PIM) 1, Jakarta Selatan, akhirnya setuju untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah Allya. Hal itu untuk mengetahui penyebab kematian Allya.

Polda Metro Terus Buru Klinik Ilegal

Persetujuan tindakan autopsi ditandai dengan penandatangan surat autopsi oleh ayah Allya, yaitu Alfian Helmy Hasjiim.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Allya, Rosita, usai menghadiri pertemuan keluarga Allya dengan kepolisian, di Polda Metro Jaya, Senin 11 Januari 2016.

"Tadi pagi memang mengundang keluarga dan institusi sehingga kasus ini menjadi terang benderang, diperjelas dari keluarga juga bisa mendengarkan penjelasan dari pihak kepolisian, kejaksaan tinggi dan ahli lain seperti dokter forensik RSPI (rumah sakit Pondok Indahh). Kesimpulan yang ada keluarga menyetujui untuk dilakukan autopsi," ujar Rosita kepada wartawan.

Salah satu anggota keluarga Allya yang ikut dalam pembicaraan tersebut, Darwan mengatakan, dalam rapat tadi berlangsung cukup baik.

Dia menuturkan, tidak mudah untuk meyakinkan keluarganya karena dalam keadaan duka yang mendalam.

"Sudah lima bulan, sangat sulit melupakan tapi pelan pasti saya atas nama keluarga saya sudah menjelaskan kepentingan autopsi itu apa untuk membuat terang suatu perkara," ujar Darwan.

Dengan adanya tindakan autopsi, dia percaya Polda Metro Jaya akan bekerja keras mencari siapa yang bertanggung jawab atas kematian Allya.

Mengenai kapan waktu dilakukan autopsi, Darwan menuturkan, dari pihak dokter dan kepolisian butuh waktu satu hingga dua hari kedepan.

Diberitakan sebelumnya, Allya Siska Nadia (33) diduga tewas usai menjalani terapi di Chiropratic First. Pondok Indah Mall (PIM) 1. Saat itu, korban ditangani oleh seorang dokter bernama Dr Randall Cafferty yang merupakan dokter asing dari Amerika Serikat.

Setelah melunasi biaya terapi sejumlah Rp 17 juta, Allya menjalani terapi selama sehari dua kali. Pada 6 Agustus 2015 usai menjalani terapi, dia bukan sembuh tetapi merasa nyeri tidak tertahan di bagian lehernya hingga bengkak di leher dan mual serta muntah-muntah. Allya langsung dilarikan ke ICU Rumah Sakit Pondok Indah. Saat menjalani perawatan di RS Pondok Indah nyawa Allya tak tertolong pada 7 Agustus 2015. (ren)

Klinik Chiropractic Digerebek, Dua Dokter Asing Ditangkap

Pemilik Klinik Chiropractic Ilegal Dijerat TPPU

Klinik Chiropractic Indonesia punya 6 cabang di Jakarta dan Bali

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2016