Pengacara Jessica Siapkan Ahli Pidana Mantan Hakim Agung

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin mengajukan sidang praperadilan atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya.

Sidang perdana praperadilan pun dijadwalkan pada Selasa 23 Februari 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Salah satu tim kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, pihaknya tidak mempersiapkan apapun. Namun, pihaknya sudah mempersiapkan dan menghadirkan ahli hukum pidana.

"Tidak ada persiapan. Sudah dituangkan dalam permohonan praperadilan itu, Tinggal Kita siapkan ahli pidana, dua orang ahli pidana bekas hakim agung," kata Yudi, Senin 22 Februari 2016.

Saat ditanya alasan mengapa ahli hukum pidana dan siapa dua mantan hakim agung tersebut dihadirkan dalam sidang praperadilan tersebut, dirinya enggan menjelaskannya.

"Ya biar heboh, Rahasia namanya," katanya.

Nantinya, perkara praperadilan yang diregistrasi dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST akan dipimpin oleh hakim tunggal bernama I Wayan Nerta.

Pengacara Jessica Ragukan Jumlah Sianida di Tubuh Mirna
Jessica Kumala Wongso

Jessica Terdakwa Kasus Kopi Sianida Jalani Sidang Kesebelas

Pengacara Jessica mengaku tak ada persiapan khusus.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016