Dokter Aborsi Menteng Pakai Alat dan Infus Kadaluwarsa

Ilustrasi/Polisi psaat memperlihatkan peralatan aborsi di klinik aborsi Menteng Jakarta Pusat
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepolisian menemukan peralatan medis dan obat-obatan berbahaya di klinik dokter aborsi ilegal di Menteng, Cikini, Jakarta Pusat.

Astaga, Aku telah Berdosa Gugurkan 903 Janin Bayi

Kepala Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid, alat medis itu dinyatakan berbahaya karena tidak higienis.

"Alat-alat yang digunakan tidak higienis, kemudian alat-alat tersebut hanya dicuci-cuci saja. Ada alat steril, tapi sudah karatan. Ya ini sangat bahaya sekali dari segi kesehatan," kata Adi, Rabu, 24 Februari 2016.

Lokasi Keberadaan DPO Kasus Klinik Aborsi Teridentifikasi

Sementara itu, menurut Dokter Forensik Polri, dr Arif, di dalam klinik polisi juga menyita beberapa kantong infus dan obat-obatan yang sudah berstatus kedaluwarsa. Bahkan, infus itu sudah habis masa kedaluwarsanya sejak tahun 2014.

"Obatnya sudah kedaluwarsa tahun 2014. Ini obat spasminal. Ini juga ada obat penghilang rasa nyeri dan ax section biasa dilakukan aborsi kurang dari tiga bulan. Semua cairan infusnya juga sudah kedaluwarsa," ujar dr Arif.

Tersangka Kasus Klinik Aborsi Ilegal Menteng Dibawa ke Jaksa

Di dua lokasi yang digerebek itu yakni di Jalan Cisadane dan Jalan Cimandiri, polisi mengamankan 9 tersangka, yakni MM alias A (dokter), SAL alias dokter M, NEH, HAS, SY, MN, IU, R dan H.

Kesembilan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 75 junto pasal 194 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 73, 77 dan 78 UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, pasal 64 junto pasal 83 UU RI No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, pasal 299, 346, 348, 349 KUHP dan juga pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya