Pengacara Guru JIS Kaget MA Putus Kliennya Bersalah

Dua guru jis dapat dukungan siswa binaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan bebas terhadap Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, dua guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur.

Guru JIS: Saya Akan Terus Berjuang untuk Kebenaran

Hakim tingkat kasasi menyatakan kedua guru ini bersalah, dan menghukum mereka masing-masing 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Patra M. Zein, kuasa hukum Neil dan Ferdinand, mengaku terkejut dengan putusan ini, karena sebelumnya di tingkat banding, setelah memeriksa fakta persidangan sebelumnya, mereka dinyatakan tidak bersalah.

Pesan Terakhir Guru Cabul JIS di Pintu Penjara Cipinang

"Kita terkejut, di tingkat banding semua fakta diperiksa, fakta sudah diperiksa lalu diputus kedua guru ini tidak melakukan kejahatan apapun," kata Patra saat dihubungi VIVA.co.id, 25 Februari 2016.

Patra tetap yakin, kedua kliennya itu tidak melakukan apa yang didakwakan jaksa. Pasalnya, dalam memutus perkara di tingkat kasasi, hakim Agung hanya mempelajari memori banding dan kontra memori banding. 

Dua Guru JIS Kembali ke Penjara, Menlu Kanada Kecewa

"Kalau di tingkat kasasi tidak memeriksa fakta. Itu kedua guru tidak melakukan kejahatan," ungkap Patra.

Untuk itu, pihaknya akan mempelajari dulu salinan putusan kasus ini, sebelum mengambil sikap hukum terhadap putusan MA tersebut. Namun, menurutnya, sampai saat ini salinan putusan itu belum diberikan MA pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sehingga pihaknya pun tidak tahu dasar pertimbangan hakim dalam memutus kliennya. "Kita perlu baca dulu petikan putusan, kita harus pelajari," jelasnya.

Dua guru JIS kembali ditahan.

Guru JIS Dihukum, Petugas Kebersihan Tewas Tak Terungkap

Banyak kejanggalan yang terjadi selama proses hukumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2016