Utang Pajak Rp1,6 M, Direktur ESI Disandera di Salemba

Ilustrasi: Suasana di Lapas Salemba, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta kepolisian telah melakukan penyanderaan terhadap Direktur PT ESI yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1,66 miliar.

Terima Maaf Pendeta Gilbert, MUI: Dia Tidak Ada Niat Menghina Islam
TUC, inisial direktur itu, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan dilakukan pada Rabu kemarin, 6 April 2016.
 
Ada Sosok Mencurigakan saat Pertandingan Persik Vs Bhayangkara FC
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto mengatakan, penyanderaan dilakukan setelah PT ESI selaku wajib pajak (WP) tidak merespons atas semua upaya penagihan persuasif.
 
3 Cara Bikin Pasangan Happy di atas Ranjang dan Gak Bosen Sama Kamu
Bukan hanya itu, imbauan pelunasan dan undangan penyelesaian tunggakan pajak oleh KPP Pratama Sawah Besar Dua, Jakarta Pusat, juga tidak ditanggapi. "Selain itu, terdapat indikasi pengalihan usaha dan aset ke perusahaan lain di mana kegiatan usaha WP tetap berlangsung. Namun transaksi dialihkan ke pihak lain, yaitu CV ES dan CV EJ," kata Edi Slamet Irianto di Lapas Kelas II A Salemba, Kamis 7 April 2016.
 
Edi menjelaskan, sebelum melakukan penyanderaan mereka telah melakukan segala upaya, yakni melayangkan surat teguran dan surat paksa. Lalu, dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan aset, pemblokiran rekening sampai pencegahan bepergian ke luar negeri.
 
Tapi, PT.ESI tetap tidak menanggapinya dan alhasil, tindakan penyanderaan tersebut merupakan upaya terakhir guna memaksa yang bersangkutan untuk melunasi pajaknya.
 
"Penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya. Sedangkan yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melunasinya," katanya.
 
Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta Yuspahruddin menambahkan, tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap Direktur PT ESI selama berada Lapas.
 
Dia juga mengingatkan pada WP yang belum membayar pajak agar segera membayar.  "Sesuai dengan MOU Kementerian Hukum dan Ham bersama dengan pajak, maka kami berhak menyandera pembangkang pajak. Tapi bukan berarti dititipkan di Lapas ini berarti yang bersangkutan lepas dari pajak," kata dia.
 
Berdasarkan catatan VIVA.co.id, penyanderaan yang dimaksud menurut Undang-undang nomor 19 Tahun 2000 Pasal 1 sub 21 adalah,  "Pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu".
 
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajaknya setelah lewat jangka waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.
 
Syarat kuantitatif dan kualitatif pada penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya