PT KCIC Bantah Perintahkan Aktivitas WN Tiongkok di Halim

Groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberikan klarifikasi terkait penangkapan 5 warga negara Tiongkok, saat sedang mengerjakan proyek itu di sekitar Pangkalan TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Imigrasi Bandara Soetta Tolak 43 TKA Asal China

Direktur Utama PT KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, dalam rangka proses pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, saat ini pihaknya tidak memerintahkan kegiatan apapun di sekitar lapangan udara Halim Perdanakusuma.

"KCIC dan atau PT.Wijaya Karya (Wika) tidak menandatangani kontrak dengan PT.Geo Central Mining (CGM) di wilayah Halim, yang mempekerjakan karyawan berkewarganegaraan Tiongkok, yang melakukan survei dan pengeboran untuk mengambil sampel tanah dalam rangka pembangunan kereta cepat," ujar Hanggoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 April 2016.

Fadli Sebut yang Izinkan Pekerja China ke Indonesia Pengkhianat Bangsa

Hanggoro menjelaskan, untuk pekerjaan soil investigation di wilayah Halim, PT KCIC melakukan komitmen kontrak dengan PT HEBEI. Dan sejauh ini, tidak memerintahkan perusahaan itu untuk melakukan kegiatan di wilayah Halim.

"KCIC telah bekerjasama dengan The Third Railway Survey and Design Institute Group Corporation (TDSI), yang akan mengontrol seluruh kegiatan yang terkait dengan penyiapan design engineering kereta cepat Jakarta-Bandung," kata dia.

Polisi Diminta Autopsi Pekerja China yang Tewas di Cikarang Selatan

Sebelumnya diberitakan, lima warga negara Tiongkok dan dua warga Indonesia, ditangkap TNI Angkatan Udara karena melakukan aktivitas di kawasan militer Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, pada Selasa lalu, 26 April 2016.

Atas insiden tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama Wieko Sofyan, mengatakan, penangkapan dilakukan lantaran mereka tidak punya izin. "Mereka masuknya tidak izin dari Lanud," kata Wieko saat dikonfirmasi, Rabu, 27 April 2016.

Kelima warga Tiongkok itu kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur, dan dari pemeriksaan awal dinyatakan melanggar aturan imigrasi karena tidak bisa menunjukan dokumen resmi keimigrasian.

Kelima WN Tiongkok itu didampingi dua warga negara Indonesia dan terlihat sedang melakukan pengeboran tanah di kawasan Cipinang Melayu atau dekat jalan Tol Jakarta-Cikampek yang berada tepat di belakang Batalyon 461 Paskhas TNI AU.

Dari pemeriksaan awal kelima WN Tiongkok itu masing-masing yakni, Guo Lin Zhong (27), sebagai tukang bor dan administrasi; Wang Jun (29), sebagai administrasi dan peneliti; Zhu Huafeng (48), teknisi mesin; Cheng Qianwu (49), teknisi mesin; Xie Wuming (41), teknisi mesin.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya