90 Hari Polisi Tak Juga Mampu Buktikan Jessica Meracun Mirna

Wayan Mirna Salihin semasa hidup
Sumber :
  • Instgam #ariefmirna2015

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya ternyata belum juga mampu melimpahkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke tahap lanjut untuk dihadapkan ke meja hijau pengadilan, meskipun sudah mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso hingga tiga kali, dengan total masa penahanan mencapai 90 hari.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Hal itu dibuktikan dengan diajukannya lagi permohonan perpanjangan masa tahanan Jessica untuk yang keempat kali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Perpanjangan masa tahanan akan berlaku dalam durasi 30 hari ke depan dan berlaku terhitung sejak 29 April 2016 besok.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

"Tadi saya datang ke unit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menerima pemberitahuan, menandatangani surat lanjutan masa penahanan Jessica. Jadi terhitung 29 April 2016 sampai 28 Mei 2016. Ini perpanjangan terakhir karena sesuai UU pasal 29 KUHAP, karena ancaman 9 tahun ke atas jadi bisa diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan," kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, Kamis 28 April 2016.

Menurut Hidayat, 30 hari merupakan waktu yang sangat sempit bagi penyidik di bawah pimpinan Kombes Pol Krishna Murti untuk bisa membuktikan Jessica bersalah. Karena, hingga saat ini, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke Kejati  DKI tak kunjung lengkap alias P21.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

Jika, berkas yang diajukan beberapa hari lalu itu, dikembalikan Kejati alias tidak lengkap, maka Jessica dipastikan harus dibebaskan dari tahanan pada 28 Mei 2016.

"Berkasnya sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksan Tinggi. Kita tunggu hasilnya apakah lengkap atau tidak. kalau lengkap berarti P21, kalau tidak berarti dikembalikan. Kalau tidak lengkap juga sampai 28 Mei 2016, Jessica BDH (Bebas Demi Hukum)," ujar Hidayat.

Jessica sudah berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak awal Februari 2016 lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka penabur racun sianida di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Thamrin, yang diduga menjadi penyebab tewasnya Wayan Mirna Salihin.

Jessica harus mendekam cukup lama di dalam tahanan, karena penyidik Polda Metro Jaya tak pernah mampu membuat berkas perkara yang bisa meyakinkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, untuk bisa membawa perkara pembunuhan itu ke hadapan hakim di pengadilan. Tiga kali sudah berkas dilimpahkan, tapi sudah dua kali dikembalikan karena diduga penyidik tidak memiliki alat bukti atas kasus itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya