Ahok Akhirnya Setuju Penjahat Seksual Harus Dikebiri

Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI akan turut mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak. Aturan itu adalah, regulasi terbaru pemerintah pusat soal hukuman kebiri kimiawi dalam menyikapi banyaknya kasus kejahatan dan kekerasan seksual kepada anak. Sebagai pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi DKI wajib mendukung aturan atau kebijakan apapun yang berasal dari pusat.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

"Semua undang-undang kalau sudah turun (disahkan), pasti kita lakukan (sosialisasi). Pasti," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 26 Mei 2016.

Sebelumnya, Ahok sempat menyatakan ketidaksetujuannya jika hukuman kebiri, yang kini diatur di Perppu, dijadikan ganjaran untuk para pelaku kejahatan seksual kepada anak.

Peremajaan Sawit Jauh dari Target, Airlangga: Hanya 50 Ribu Hektare per Tahun

Ahok beranggapan hukuman penjara seumur hidup tanpa kesempatan remisi lebih cocok diterapkan. Dia mengatakan, terkait ketidaksetujuannya itu, sebagai kepala daerah, ia hanya bisa beropini. Jika pemerintah pusat kini sudah mengeluarkan regulasi, mau tak mau pemerintah daerah mengikuti.

"Kalau memang Presiden sudah perintah (pelaku kejahatan seksual diberi hukuman kebiri), kita harus ikut. Kan (pemerintah pusat) lebih tinggi," ujar Ahok.

Korban Tewas Akibat Penembakan di Gedung Konser Moskow Bertambah Jadi 140 Orang

Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada Rabu, 25 Mei 2016.

Adanya Perppu memperberat sanksi bagi para pelaku kejahatan seksual. Pelaku kini bisa diganjar hukuman mati, penjara seumur hidup, serta hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pasal 81 Perppu juga mengatur pelaku bisa diberi sanksi kebiri secara kimiawi dan dipasangi alat deteksi elektronik. Tambahan sanksi diatur berupa pengumuman identitas pelaku ke masyarakat. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya