Polisi Serahkan Jessica ke Jaksa Selambatnya Besok

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Repro - tvOne

VIVA.co.id – Berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Usai dinyatakan lengkap, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Jadi besok paling lambat akan tahap dua terhadap tersangka J (Jessica), kami serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) di PN Pusat (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 26 Mei 2016.

Puji MK Persilakan Pemohon Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Refly: Luar Biasa

Penyerahan itu termasuk 37 barang bukti dan dokumen lain serta closed circuit television (CCTV). "Semua hasil di labfor (laboratorium forensik) kami kumpulkan, dan kami serahkan," katanya. 

Saat ditanya apakah ada catatan khusus dari Kejati perihal kelengkapan berkas tersebut, Krishna mengatakan, "Belum tahu, Saya baru mau koordinasi sekarang dan berangkat ke Kejati."

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum) (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso sudah lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

Berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap dua hari menjelang masa penahanannya berakhir pada 28 Mei 2016. (ase)

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

MK Sebut Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 bakal dimulai 29 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024