Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Jessica Menangis

Jessica Kumala Wongso mengeluh sakit
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id – Salah satu tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, tidak menyangka bila berkasa perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hari Pertama di Rutan, Jessica Kedatangan Tamu Spesial

"Kita kaget. Kuasa hukum di penyidikan ini hanya bisa mendampingi, tidak ikut masuk pemberkasan, pengiriman dan segala macam hasil penyidikan. Keterangan lain kita tidak bisa lihat. Kita pasif dan hanya berbicara di media. Untuk kasih pendapat pun tidak bisa. Yang bekerja itu penyidik dan kejaksaan. Bolak balik itu hal yang biasa. Tapi setelah last minute dinyatakan P21," kata Boestam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 26 Mei 2016.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/05/26/5746e485d3c2f-kuasa-hukum-jessica-kumala-wongso-hidayat-boestam-di-polda-metro-jaya_663_382.jpg

Jessica Dititipkan di Rutan Pondok Bambu Selama 20 Hari

Selain itu, Boestam menuturkan, keluarga Jessica juga kaget setelah mendengar berkas telah lengkap dan Jessica siap disidangkan.

"Jelas keluarga kaget. Dari tanggal 29 Januari ditetapkan tersangka, dan tanggal 30 ditahan. Penahanan tambah 20 hari, tambah 40 hari, tambah 30 hari, tambah 30 hari lagi, gimana tidak kaget. Jessica saja shock. Ini mungkin dia masih nangis-nangis," katanya.

Penjelasan Polda Metro Soal Lengkapnya Berkas Jessica

Boestam menambahkan, tim kuasa hukum akan mengikuti proses hukum ini. Sidang menjadi sesuatu yang pokok dalam kasus ini. Sambil menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

“Sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadwal sidangnya ditentukan oleh jaksa. Kami siap melakukan persidangan. Kami siap mendampingi Jessica untuk pembelaan," katanya.

Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasannya secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Nasrun di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 26 Mei 2016.

Setelah dinyatakan lengkap, maka JPU akan menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyidangkan perkara tersebut ke meja hijau. Berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap dua hari sebelum masa penahanan Jessica yang akan berakhir pada 28 Mei 2016.

"Belum bisa kami tentukan waktunya. Yang pasti secepatnya dia disidangkan (Jessica)," kata Nasrun.

Nasrun mengatakan berkas yang diserahkan Polda Metro Jaya tersebut telah memiliki lima alat bukti yang diminta penyidik kejaksaan. Namun, Nasrun tidak menjelaskan apa saja lima alat bukti tersebut.

"Kemarin hanya melengkapi alat bukti yang kurang, saat ini sudah lengkap tidak bisa kami jelaskan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya