Keluarga Jessica Wongso Bingung Berkas Bisa Lengkap

Tersangka pembunuhan dengan racun sianida di dalam kopi Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Simbolon

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan berkas kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Jessica Wongso telah lengkap atau P 21 dan siap masuk ke meja sidang.

Hari Pertama di Rutan, Jessica Kedatangan Tamu Spesial

Ayah Jessica, Winardi Wongso mengaku kaget atas pengumuman pihak Kejati DKI Jakarta siang tadi. Winardi mengetahui pernyataan itu dari media. Saat ini, dia dan sang istri Imelda Wongso mengaku tengah tidak berada di rumahnya.

"Saya bingung, kok berkas yang bolak- balik dikembalikan Kejati tapi kenapa tiba-tiba sudah di P 21 saja. Saya lihat di pemberitaan online dan di televis memang sudah di P21. Saya kaget dan bingung," kata Winardi saat dihubungi, Kamis, 26 Mei 2016

Jessica Dititipkan di Rutan Pondok Bambu Selama 20 Hari

Winardi mengaku, keluarga merasa terpukul dan kebingungan. Yang jelas, kata dia, keluarga akan berkoordinasi dengan kuasa hukum, Yudi Wibowo.

"Saya kaget, sedih, keluarga juga pada kebingungan kenapa sudah di P 21 saja” kata Winardi.

Penjelasan Polda Metro Soal Lengkapnya Berkas Jessica

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016 lalu. Sehari pasca penetapan tersangka, wantia lulusan salah satu kampus di Australia itu langsung ditahan.

Jessica dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Selatan, usai minum kopi. Kopi tersebut diduga mengandung racun sianida.

Jessica kemudian ditahan selama 120 hari lantaran berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Namun, hari ini, berkas perkara tersebut lengkap dan akhirnya Jessica akan menghadapi persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya