Nasib Gugatan Pulau G Diputuskan Siang Ini di PTUN

Reklamasi pulau Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Setelah menjalani proses persidangan selama kurang lebih sembilan bulan, akhirnya proses gugatan reklamasi Pulau G Teluk Jakarta, memasuki babak akhir. Siang ini, direncanakan persidangan akan masuk agenda putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur.

Pembeli Kavling Pulau Reklamasi Dipanggil Polisi, Ada Apa?

Kepala Bidang Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata, mengatakan, sidang hari ini diperkirakan dimulai lebih cepat dari sidang sebelumnya.

"Iya benar hari ini akan ada sidang. Di PTUN Jakarta, dengan agenda putusan. Biasanya, mulai jam 11.00 WIB. Tapi mungkin, hari ini akan dimulai lebih cepat sekitar jam 10.00 WIB," ujar Marthin, saat dihubungi VIVA.co.id Selasa, 31 Maret 2016.

HGB Pulau D Terbit, DPR: Tata Ruang DKI Didikte Pengembang

Marthin menambahkan, dalam sidang ini akan dihadiri ratusan nelayan dan warga asal Pesisir teluk Jakarta. Selain itu, sidang juga akan dihadiri aktivis pecinta lingkungan hidup.

"Mungkin nanti ada 300 orang dari nelayan dan warga Muara Angke, dari Kalibaru, sama pokoknya nanti dari Pesisir Jakarta akan hadir semua," ujarnya.

DKI Kelola 45 Persen Lahan di Pulau C dan D

Sebenarnya, menurut Marthin, di PTUN, ada empat gugatan yang masuk terkait Reklamasi. Selain gugatan reklamasi Pulau G, ada juga gugatan reklamasi untuk Pulau F, Pulau I, dan Pulau K

"Sidang putusan ini untuk yang Pulau G, yang kita masukan gugatannya lebih awal, dan kami optimis akan menang, dan optimis majelis hakim akan mengabulkan gugatan kami," ujarnya.

Seperti diketahui, pertengahan September lalu, KNTI mendaftarkan gugatan di PTUN terkait pemberian izin reklamasi Pulau G, Selasa 15 November 2015. Mereka menggugat SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land dan PT Muara Wisesa Samudera. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya