Tak Ada Toleransi bagi Mobil Pejabat di Jalur Ganjil Genap

Petugas memberikan teguran kepada pelanggar ganjil genap.
Sumber :
  • Yunisa Herawati - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan, tidak ada toleransi bagi mobil-mobil pejabat pemerintahan dan kepolisian serta anggota DPR/ MPR RI yang menggunakan pelat nomor kendaraan rahasia saat melintas di jalur ganjil genap.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, menegaskan petugas kepolisian akan menindak tegas mobil pejabat berpelat rahasia yang melintas di jalur protokol Jakarta, jika angka terakhir pelat nomor tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pelat nomor rahasia itu wajib mengikuti ganjil genap," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 4 Agustus 2016.

Awi mengatakan, jika pejabat-pejabat itu mau melintas tanpa harus ditindak petugas, sebaiknya segera mengganti pelat nomor mobil-mobil dinas itu dengan pelat nomor kendaraan kedinasan berwarna merah.

"Jadi lebih baik diganti dengan pelat nomor yang sudah disediakan instansi terkait," kata Awi.

Sejak sistem ganjil genap, masih banyak kendaraan pejabat dengan nomor kendaraan tak sesuai yang melintas di jalur ganjil genap semaunya, tanpa ditindak.

Ujicoba Perluasan Ganjil Genap, Anies Minta Warga DKI Maklum

Pelat nomor rahasia mobil pejabat biasanya memiliki ciri berhuruf RFS, RFR dan RFT. (ase)

Ilustrasi pelaksanaan kebijakan ganjil genap

Alasan Uji Coba Ganjil Genap di Kota Depok Belum Dimulai

Uji coba ganjil genap belum dilakukan di Kota Depok karena perlu merampungkan tahap persiapan dengan sejumlah stakeholder.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2021