Negara Siap Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Polisi

Sidang praperadilan salah tangkap pengamen cipulir
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arysad
VIVA.co.id
Penangkapan Dramatis Bandar Narkoba, tapi Ternyata Salah Tangkap
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan terkait ganti kerugian salah tangkap yang diajukan dua pengamen Cipulir, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto.

Penangkapan Dramatis Bandar Narkoba, tapi Ternyata Salah Tangkap

Hakim tunggal Totok Sapti Indrato menetapkan, ganti kerugian yang dikabulkan hanya terkait kerugian materil mengenai pendapatan kedua pemohon selama 8 bulan lantaran ditahan. Yakni masing-masing Rp36 juta, atau total keseluruhannya Rp72 juta.
Digugat Pengamen Korban Salah Tangkap, Begini Pembelaan Polda Metro


Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan siap melaksanakan putusan tersebut. Namun terkait ganti kerugian, kata dia, hakim memutuskan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan.


"Bahwasanya bukan kalah menang, permohonan pemohon dikabulkan hanya Rp36 juta, tentunya negara harus membayar itu melalui Kemenkeu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa 9 Agustus 2016.


Dalam penetapannya, hakim tunggal menolak eksepsi termohon 1, Kapolda Metro Jaya dan turut termohon, Menteri Keuangan. Selain itu, hakim juga menetapkan untuk menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.


Hakim juga menolak tututan pemohon yang meminta Pengadilan memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik para pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 1 radio nasional dan 4 radio lokal.


Terkait tuntutan merehabilitasi nama baik korban, kata Awi, Hakim tunggal tidak memerintahkan termohon untuk melaksanakan hal itu. Menurut dia, Polda tidak diwajibkan untuk merehabilitasi nama baik kedua korban tersebut.


"Mengenai rehabilitasi nama baik tidak tertulis dalam putusan itu, putusannya hanya ganti rugi materil," ucapnya.


Seperti diketahui, setelah resmi dibebaskan karena tidak terbukti bersalah setelah sempat dijatuhkan hukuman pidana perkara pembunuhan, dua pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, melayangkan gugatan atas kasus salah tangkap itu.


Tak tanggung-tanggung, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto menggugat Polri dan Kejaksaan Agung membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu, senilai Rp1 miliar.


Sidang gugatan satu miliar rupiah itu terdaftar dalam nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Dan sidang akan dipimpin Hakim tunggal Totok Sapti Indrato.


Permohonan praperadilan itu terkait ganti kerugian salah tangkap tersebut, dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.


Dalam permohonan praperadilan itu, ada dua pihak yang menjadi termohon dan satu pihak turut termohon. Pertama, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, selaku pihak termohon I. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, selaku pihak termohon II. Sedangkan untuk pihak turut termohon, Menteri Keuangan.


Dalam gugatan itu, pemohon I dan II menuntut ganti kerugian materil dan imateril kepada pihak termohon dan turut termohon sekitar Rp. 1 Miliyar. Dalam permohonannya, pemohon I meminta ganti rugi materil Rp. Rp. 75.440.000 dan imateril Rp. 590.520.000. Sedangkan pemohon II, meminta ganti rugi materil Rp. 80.220.000 dan imateril Rp. 410.000.000.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya