KLH Temukan Pemotongan Kapal Berbahaya di Cilincing

KLH saat melakukan inspeksi ke pemotongan kapal Cilincing.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sebuah perusahaan pemotongan kapal di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara kedapatan tidak melengkapi sebagian besar syarat yang dikeluarkan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Utara. Padahal mereka sudah beroperasi memotong-motong bangkai kapal.

Nikah Beda Agama, 5 Artis Ini Jalankan Puasa Ramadhan Tanpa Pasangan

Perusahaan berbendera dengan nama CV Sulung Bungsu Mandiri itu, kedapatan tak memiliki kelengkapan syarat beroperasi, ketika petugas dari Kantor KLH Jakarta Utara melakukan inspeksi mendadak.

Kepala KLH Jakarta Utara, Rusman Sagala mengatakan, seharusnya perusahaan yang sudah berdiri sejak 1999 itu tidak boleh melakukan kegiatan pemotongan kapal sebelum seluruh syarat yang dikeluarkan KLH.

Terpopuler: Harga Pemain Timnas Indonesia Paling Mahal, Naturalisasi Shin Tae-yong

"Ada sebelas syarat, namun mereka baru bisa memenuhi dua," kata Rusman, Selasa 30 Agustus 2016.

Ada beberapa syarat penting yang tidak dipenuhi CV Sulung Bungsu Mandiri, seperti tidak memiliki tempat pembuangan B3 (bahan berbahaya dan beracun-red).
 
"Di sana kami masih temukan ceceran bahan bakar, oli bahkan sampai dengan batu bara. Dan itu berbahaya buat pekerja dan lingkungan," ujar Rusman.

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 Ungkap Keamanan saat Peliputan Belum Terjamin Penuh

Atas keadaan tersebut, Rusman menegaskan, seandainya perusahaan tersebut masih ingin terus beroperasi, harus segera mengurus dan membenahi semua syarat.

"Mereka baru membuat syarat berdirinya sebuah perusahaan saja, tapi syarat syarat pemenuhan yang ada belum semua dipenuhi," katanya.

Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan ke perusahaan itu yakni berupa penutupan tempat usaha. Tapi menurut Rusman, KLH masih memberikan waktu kepada perusahaan itu untuk segera memenuhi semua dokumen yang dibutuhkan. Atau pihaknya akan menutup perusahaan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya