- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara kematian Wayan Mirna Salihin tetap yakin bahwa Mirna tewas akibat diracun. Keyakinan JPU itu disampaikan saat membacakan berkas tuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat), Rabu, 5 Oktober 2016.
Jaksa Ardito Muwardi mengatakan, keyakinan tim JPU itu didasari dari keterangan ahli berbagi yang dimiliki dan pernah dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Menurut JPU, keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan saling bersesuaian dan saling melengkapi.
"Adanya sianida dalam tubuh korban, maka ahli forensik kami berkesimpulan kalau Mirna tewas akibat diracun. Keterangan ahli yang didatangkan jaksa terjadi pada bidang yang berbeda, namun saling bersesuaian dan saling melengkapi, bahwa sianida yang digunakan terdakwa membunuh Mirna," kata Ardito Muwardi dalam persidangan.
Jaksa mengatakan, tidak ada pergerakan memasukkan racun sianida yang dilakukan oleh peracik kopi Kafe Olivier yang meracik es kopi Vietnam yang ditenggak Mirna. Selain itu, hal serupa juga tidak dilakukan penyaji es Kopi Vietnam Mirna di lokasi.
Sementara, menurut jaksa, berdasarkan hasil analisis ahli digital forensik yang dihadirkan JPU terhadap Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier, JPU tetap meyakini kalau terdakwa Jessica melakukan pergerakan menabur racun sianida ke es kopi Vietnam Mirna.
Apalagi, adanya perbuatan tak lazim terdakwa Jessica dalam CCTV Kafe Olivier yang meletakkan tiga paper bag, seolah-olah melakukan pembentengan terhadap perbuatannya untuk memanipulasi es kopi Vietnam Mirna.
"Hasil pemeriksaan digital forensik dari pergerakan terdakwa, adanya pergerakan terdakwa berupa tangannya yang terlihat ada pergerakan dari dalam tas ke atas meja. Dapat dinilai pemeriksaan ahli bersesuaian terhadap pembunuhan Mirna dengan cara merencanakan memakai sianida," kata Ardito. (ase)