Jaksa Nilai Kesaksian Prof Beng Ong di Persidangan Cacat

Ahli Patologi dari Australia, Beng Ong.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara kematian Wayan Mirna Salihin menyebutkan, bahwa keterangan ahli Patologi Forensik asal Australia, Prof Beng Beng Ong yang dihadirkan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso, bermasalah.

"Prof Beng Beng Ong datang secara illegal dengan menjadi saksi dan datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, meskipun seharusnya menggunakan kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas)," kata JPU Ardito Muwardi dalam persidangan, Rabu, 5 Oktober 2016.

Atas pertimbangan itu, JPU menilai bahwa keterangan yang disampaikan Prof Beng Beng Ong dalam persidangan cacat.

"Sehingga Prof Beng Beng Ong dicekal selama enam bulan. Dengan adanya pencekalan, integritas Prof Beng Beng Ong cacat, jadi keterangan dapat dipertimbangkan majelis hakim," kata dia.

Selain itu, Ardito juga sempat menyinggung perihal keterangan ahli patologi forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dokter Djaja Surya Atmadja yang juga sempat dihadirkan pihak terkdakwa Jessica dalam persidangan. Ardito menilai bahwa keterangan yang dikatakan Djaja perihal kematian Mirna bukan karena sianida berdasarkan Barang Bukti (BB) empat (0,2 miligram per liter racun sianida dalam cairan lambung Mirna) cacat pula karena apa yang dibaca Djaja hanyalah sampel, sehingga tidak bisa didapatkan hasil maksimal dari analisa Djaja.

Ardito menjelaskan kalau keterangan seseorang ahli dalam persidangan harus memperhatikan beberapa hal seperti cara hidup dan kesusilaan, serta segala sesuatu yang mempengaruhi keterangan. Sehingga Ardito meminta majelis hakim untuk memperhatikan keterangan yang berbeda dari ahli yang mereka hadirkan dalam persidangan, juga yang dihadirkan pihak terdakwa dalam persidangan.

"Intinya menyatakan hakim harus bersungguh-sungguh memperhatikan keterangan yang berbeda dari ahli," katanya.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan
Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023