Reaksi Buni Yani Disebut Berpotensi Jadi Tersangka

Buni Yani (kacamata) dan Ketua HAMI DKI Aldwin Rahadian (pakai jas)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, Buni Yani, enggan berkomentar terkait pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar yang menyebutkan dirinya berpotensi menjadi tersangka.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Buni mengaku telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya itu. Buni dilaporkan lantaran menyunting video Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu dan mengunggahnya ke media sosial.

"Itu sama pengacara saya saja, karena ini situasinya genting jadi saya enggak mau setiap kali saya ngomong diplintir-plintir," kata Buni saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Minggu 6 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Terpisah, kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, mengungkapkan, kubunya menyesalkan pernyataan Mabes Polri soal potensi Buni . Menurut dia, pernyataan yang dilontarkan Boy Rafli Amar harus dicabut.

"Pak Boy tidak boleh ber-statement itu, menurut saya harus dicabut. Pak Boy mendahului proses penyelidikan dan penyidikan, itu saja belum berlangsung belum ada pemanggilan belum ada apa. Masak ber-statement seperti itu," ungkap dia.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Aldwin menilai, ada kesan kepolisian sedang mencari kambing hitam dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ahok.

“Dan ini menjadi kesan, kerja polri menjadi tidak objektif, awas hati-hati umat sudah cerdas. Kalau ada gelagat seperti ini kesannya menjadi tidak objektif dan tidak fair. Enggak boleh dan saya menyayangkan statement itu," katanya.

Video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu menjadi viral karena dituding menistakan agama.Video itu viral setelah transkrip disebarkan Buni. Laporan atas Buni kini diproses di Polda Metro Jaya.   

"Nanti bisa didalami lagi. Tapi, yang jelas itu proses berjalan. Sebagai terlapor atau bisa jadi sebagai pelapor yang melaporkan dia. Kasusnya ditangani pihak Polda Metro Jaya," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 5 November 2016.

Buni Yani kini masih menyandang status sebagai terlapor. Namun, menurut Boy, status Buni sangat mungkin menjadi tersangka.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya