Polri Ditantang Sebut Ahok Potensi Tersangka

Aldwin Rahadian (memegang kertas)
Sumber :
  • Twitter/@AldwinRahadian

VIVA.co.id – Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar ditantang untuk menyatakan Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal itu disampaikan Aldwin Rahadian, kuasa hukum pengunggah video Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, Buni Yani,

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Aldwin mengaku tak terima Boy menyebutkan Buni berpotensi menjadi tersangka lantaran dilaporkan atas tindakan penyuntingan video Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu dan mengunggahnya ke media sosial.

"Yang ramai ini kan Pak Ahok. Umat meminta Polri untuk responsif, harusnya bilangnya Pak Ahok berpotensi jadi tersangka, kok jadi Buni Yani," kata Aldwin saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Minggu 6 November 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Dia mengklaim, merujuk hasil penelitian pusat laboratorium forensik Polri, apa yang dilakukan kliennya itu tidak ada unsur pidananya, sebab tak ada editan di video Ahok soal Surat Al Maidah 51. Dengan demikian, Aldwin mengaku terkejut, Buni disebut berpotensi menjadi tersangka.

"Ini artinya kita melihat ada sesuatu mengkambinghitamkan dan kalau begini caranya kerja polisi dianggap tidak objektif. Pak Boy itu mendahului proses penyidikan," ungkap dia.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Lebih jauh dia mengharapkan, agar Polri mencabut pernyataan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka.

“Menurut saya, statement itu harus dicabut. Enggak boleh ber-statement seperti itu karena menjadi kesan kerja Polri menjadi tidak objektif," katanya.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022