Penyidik Putar Video Ahok Pidato Kutip Al Maidah

Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Penyidik Bareskrim Polri memutar ulang video pidato Basuki Tjahja Purnama, alias Ahok, yang mengutip surat Al Maidah ayat 51, yang diduga menistakan agama. Video diputar dalam gelar perkara terbuka yang dilaksanakan di Mabes Polri.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Menurut Kepala Bidang Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, pemutaran video dilakukan di hadapan semua pihak yang hadir dalam gelar perkara, terutama rekaman pada menit ke lima sampai menit 25.

"Sudah, tadi di awal. Pemutaran video sekira 20 menit sudah diawali, menit ke lima ke 25," kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Menurut Boy, usai Salat Asar, para ahli pelapor dan ahli dari terlapor diberikan kesempatan untuk memberikan pandangan terkait kasus dugaan penistaan agama itu.

Boy mengatakan, gelar perkara belum akan selesai sore ini dan bisa berlangsung sampai malam nanti. "Bisa jadi sampai pukul 20.00 WIB, istilahnya paling adil.  Sekira ada dua hal yang dirasa kurang cukup, pimpinan gelar perkara akan mempertimbangkan tambahan waktu," kata dia. (asp)

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024