PBNU: Penegakan Hukum Kasus Penistaan Agama Subyektif

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU), Rumadi Ahmad menilai proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok akan mengikuti tekanan dari masyarakat.

Polisi Prediksi Ribuan Orang Bakal Demo di KPU Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024

"Mulai dari zaman dulu hingga sekarang, penegakan hukum terkait penodaan dan penistaan agama itu selalu subyektif dan penegak hukum biasanya mengikuti selera serta tuntutan dari massa yang mempermasalahkan itu," kata Rumadi, dalam diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2016.

Rumadi menjelaskan, sederetan kasus dugaan penodaan agama yang sempat mencuat di Indonesia bisa menjadi atensi penegak hukum, bahkan proses hukumnya diduga karena tekanan publik.

Ada Demo, Arus Lalu Lintas Menuju Depan DPR Dialihkan Hingga Pukul 18.00 WIB

Seperti kasus Lia Aminuddin alias Lia Eden dan Ki Pandjikusmin yang menuangkan dalam buku berjudul Langit Makin Mendung. Di buku itu sangat jelas dan vulgar penodaan agama yang dibungkus dalam karya sastra.

"Termasuk kasus Ahok ini, kan karena ada desakan dan tuntutan massa. Sehingga timbul tuntutan penegakan hukum," kata dia.

Belum Ada Pengalihan Arus Buntut Demo Mahasiswa- Pelajar di DPR, Polisi sebut Situasional

Direktur Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) tidak dikenal istilah penistaan agama. Menurut dia, konsep HAM itu melindungi manusia dalam kebebasan berpikir dan beragama.

"Penting melindungi keyakinan yang abstrak dengan produk hukum yang konkret. Hate speech (ujar kebencian) juga melindungi HAM, baik? atas dasar SARA atau lainnya, aspek identitas dilindungi dan kita dilarang menyebarkan kebencian," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk kasus yang menjerat Ahok lebih baik diserahkan pada penegakan hukum yang ada. Dia mengimbau agar umat Islam tidak diadu domba untuk hal-hal yang nantinya membawa keuntungan pihak tertentu.

"Saya tidak rela umat Islam dicabik-cabik dalam kepentingan kekuasaan atau politik pragmatis, saya setuju dengan Prof Jimly Asshiddiqie. Isu SARA di DKI bukan isu SARA biasa, ada kekuatan yang bekerja menyerupai kekuatan tentara," kata dia.

Menurutnya, kepentingan pilkada ini paling besar yakni pertaruhan kebangsaan atau kekuatan keberagaman bangsa sedang diuji.

"Misalnya Ahok memenuhi unsur pidana, maka diperingatkan dulu kalau masih membandel baru proses secara hukum. Harapan saya sama, 25 November silakan kalau mau aksi tapi dengan catatan jangan merusak dan anarkis," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya