HP hingga Email Buni Yani Disita Polda Metro Jaya

Buni Yani (pakai kacamata), penggungah video Ahok, di Mapolsek Sukmajaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Penggungah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah 51, Buni Yani sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pihak kepolisian memutuskan tak menahan Buni Yani.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, pihak penyidik sudah melakukan upaya penyitaan terhadap barang-barang yang dimiliki Buni Yani.

"Penyidik telah melakukan langkah-langkah upaya paksa berupa penyitaan HP Asus Zenfone 2 hitam tahun 2008, kedua email buni_yani@yahoo.com dibuat tahun 1998, akun Facebook Buni Yani dibuat Oktober 2008. Kemudian screen capture dari Facebook yang ditunjukan semalem," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 24 November 2016.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Mengenai proses pemeriksaan Buni Yani sebagai tersangka, Awi menjelaskan, pria yang berprofesi sebagai dosen ini tadi malam diperiksa hingga pukul 00.30 WIB.

"Kemudian tersangka dan pengacara istirahat. Tadi pagi pukul 08.00 WIB direncanakan lanjutkan pemeriksaan karena belum selesai tapi molor pukul 10.00 WIB baru diperiksa. Pada 16.00 WIB pemeriksaan tersangka telah selesai dan untuk proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan berbagai alasan," katanya.

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

Ia menambahkan, alasan tersebut baik objektif dan subjektif. Untuk alasan objektif, Buni Yani dinilai selama pemeriksaan kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik.

Atas dasar alasan subjektif agar Buni tidak melarikan diri, kepolisian melakukan upaya pencegahan ke luar negeri dan dalam waktu dekat akandikirimkan permohonan ke Kejagung selama 60 hari. Selain itu pencegahan juga dilakukan agar Buni tidak menghilangkan barang bukti.

“Terkait tidak diulangi perbuatan, yang bersangkutan kita kasih kepercayaan jangan melakukan perbuatan itu lagi sehingga dengan alasan itulah dinyatakan tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Dengan hasil konstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup, yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Rabu 23 November malam.

Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya