Kasus Ahok Dilimpahkan ke Kejaksaan Jumat Ini

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memastikan, proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, segera tuntas.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Polri konsisten, Selasa sudah diperiksa jadi tersangka. Kami kebut berkasnya," kata Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 24 November 2015.

Tito mengaku terus mendapat laporan mengenai perkembangan penyidikan kasus Ahok ini. "Saya dapat info dari Kabareskrim kemungkinan besar selesai besok, kami limpahkan ke kejaksaan. Kalau enggak selesai Jumat besok (25 November 2016), paling lambat Senin besok (28 November 2016)," tuturnya.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Menurut Tito, percepatan penanganan kasus ini dilakukan untuk menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

"Kami kebut satu dan dua hari ini. Untuk menunjukkan keseriusan Polri. Kalau sudah diserahkan ke kejaksaan, kita berharap P21 bisa cepat. Karena tim jaksa kita minta untuk lakukan suvervisi. Kita harapkan cepat naik ke pengadilan," katanya. (ase)

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022