Polri Pastikan Status Penahanan Rachmawati Cs dalam 1x24 Jam

Rachmawati Soekarnoputri.
Sumber :
  • ANTARA /M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Sepuluh orang tersangka kasus dugaan makar dan pelanggaran Undang-Undang ITE kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Setelah 1x24 jam pemeriksaan, penyidik baru akan memutuskan proses hukum lanjutan terkait adanya penahanan atau tidak.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Sekarang masih berlangsung pemeriksaan di Mako Brimob. Kemudian besok pagi kita akan sampaikan hasil pemeriksaan tersebut setelah 1x24 jam. Nanti akan ditentukan ditahan atau tidak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 2 Desember 2016.

Ia berharap, penyidik dapat merampungkan pemeriksaan kesepuluh orang tersebut. "Dan memang hitungan mundurnya mudah-mudahan penyidik bisa menyimpulkan semuanya hasil pemeriksaan tersebut pada tengah malam nanti atau dini hari nanti," ujarnya menambahkan.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Terkait lama waktu penyidikan, itu pun tergantung kepada tenggat awal dari pemeriksaan yang bersangkutan. Sebab, ada di antara ke-10 orang tersangka itu yang baru mau diperiksa setelah pengacara yang ditunjuk datang mendampingi.

"Kepada mereka ada yang belum sempat diperiksa karena menunggu pengacara dan ada juga yang sudah diperiksa. Ada beberapa yang akan kita tangkap, baru bisa diperiksa melewati siang karena masih menunggu pengacara. Ada hambatan juga," kata Rikwanto.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Ia berjanji, pihaknya akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan secepat mungkin. "Saya pastikan akan disampaikan pada besok pagi jam 09.00 WIB atau 10.00 WIB pagi," ujar dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap sepuluh orang terkait dugaan adanya permufakatan jahat upaya makar. Saat ini, kesepuluh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dari kesepuluh orang itu, tujuh di antaranya Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang pemufakatan jahat.

Sementara, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa. Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu Jamran dan Rizal Kobar dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya