Dua Terpidana Kasus Penggelapan Kabur Saat Mau Dieksekusi

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeluarkan surat pencekalan terkait kaburnya dua terpidana kasus penggelapan yang sudah divonis hakim. Terpidana yang menghilang adalah Agus Sutanto dan Henny Harmani. Keduanya divonis satu tahun empat bulan penjara akibat menggelapkan tanah milik keponakannya, Doddy Sutanto.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani mengatakan, sudah berusaha mengeksekusi putusan PN Jakarta Barat, Namun keduanya kini menghilang.

"Kami sudah cari ke rumahnya di Jakarta Barat dan Semarang. Di sana keduanya tidak ada," ujar Reda ketika dihubungi, Jumat, 9 Desember 2016.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Saat ini, ucap Reda, Kejaksaan juga sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap keduanya. "Surat cekal kami keluarkan sebulan lalu," ujar Reda.

Reda mengaku yakin kedua orang tersebut masih berada di Indonesia. Sebab dua pekan lalu pihaknya mendapat informasi keduanya masih berkeliaran di Jakarta.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

"Sekarang sudah kami pasang mata-mata di lokasi-lokasi rumah dan tempat-tempat lain dimana mereka kerap terlihat berdasarkan informasi," ujar Reda.

Sedangkan pengacara korban, Muhajirin Syahapdin, mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) semestinya tak bisa dilakukan sebanyak 2 kali. Oleh kerena itu, dirinya mengaku aneh dengan keputusan PN Barat yang memilih mengirim PK yang kedua dari terpidana ke Mahkamah Agung (MA).

"Seharusnya itu tak boleh dilakukan. Sebab PK hanya boleh diajukan sekali berdasarkan Surat Edaran nomor 07 tahun 2014 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana. Itu MA loh yang mengeluarkannya," ujar Muhajirin.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui humasnya yaitu Mangatas, belum bisa dikonfirmasi terkait kaburnya dua terpidana tersebut.

Untuk diketahui, keduanya telah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak 13 November 2013 dengan nomor 565/Pid.B/2013/PN.Jkt.Brt. Keduanya pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Selanjutnya, keduanya sempat mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Tapi seluruhnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung. Sidang PK di PN Jakarta Barat sudah dilakukan dua kali sepanjang bulan November dan Desember 2016 ini. Terakhir sidang dilakukan pada Kamis 8 Desember 2016. Pihak Pengadilan Negeri Jakbar memutuskan memilih mengirim PK yang kedua itu ke Mahkamah Agung
     
Putusan penolakan banding bernomor 57/PID/2014/PT.DKI tertanggal 27 Maret 2014. Sedangkan putusan penolakan kasasi dari MA bernomor 859 K/Pid/2014 tertanggal 3 November 2014.  Namun, kemudian keduanya melalui pengacaranya kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya. Sebab ditemukan bukti baru dalam perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya