Eksepsi Ditolak, Harapan Ahok dan Kuasa Hukum Lenyap

Kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kecewa atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menolak eksepsi atau nota keberatan kliennya. Majelis hakim memutuskan proses pengadilan perkara tersebut dilanjutkan. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Trimoelja D Soerjadi, ketua tim kuasa hukum Ahok, mengatakan tim kuasa hukum dan Ahok sempat berharap persidangan hari ini adalah persidangan terakhir.  "Tentu kami kecewa. Harapan kami eksepsi dikabulkan," ujar Trimoelja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2016.

Tidak dikabulkannya eksepsi Ahok melenyapkan harapan itu. Namun, Trimoelja mengatakan, Ahok dan kuasa hukum tetap menghormati keputusan pengadilan. Saat ini, tim akan menyiapkan sejumlah saksi untuk meringankan Ahok dalam persidangan selanjutnya yang akan dimulai Selasa, 3 Januari 2017. "Kami akan menempuh upaya hukum terhadap keputusan itu," ujarnya.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Menurut dia, ada banyak saksi, termasuk saksi ahli yang akan dihadirkan untuk meringankan dakwaan terhadap Ahok. Trimoelja belum mau mengungkap siapa saja mereka. "Tidak bijak saya menyampaikan siapa saksi-saksinya karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan," ujarnya.

Dia memastikan, jumlah saksi itu mencukupi untuk dapat meringankan dakwaan terhadap Ahok. "Insya Allah jumlahnya lebih dari 10," ujar Trimoelja.
 

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022