Kemenhub: Nakhoda Kapal Zahro Sangat Tak Bertanggung Jawab

Evakuasi Kapal Terbakar Zahro Express
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan menyebut nakhoda kapal wisata Zahro Express tak bertanggung jawab, sehingga kebakaran kapal itu menyebabkan banyak korban jiwa dan luka.

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

Nakhoda kapal yang bernama Moh Nali itu dilaporkan lebih dulu terjun ke laut, beberapa saat setelah kapal Zahro terbakar, ketika berlayar menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, pada Minggu pagi, 1 Januari 2017.

Dia dikabarkan, juga tidak melakukan apapun untuk berusaha menyelamatkan penumpang, sebagaimana menjadi tanggung jawabnya.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

"Nakhoda sangat-sangat tidak bertangung jawab," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, dalam perbincangan dengan tvOne pada Senin petang, 2 Januari 2017.

Sugihardjo meyakini, Nali tidak terlatih ketika menghadapi situasi darurat. Hal itu terbukti, dia memilih menyelamatkan diri sebagai tanda panik, ketimbang tetap tenang dan menjalankan prosedur keselamatan, terutama untuk para penumpang.

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Pelanggaran lain, kata Sugihardjo, nakhoda kapal tidak memberikan sinyal darurat apapun kepada petugas penjaga pantai, atau otoritas pelabuhan, ketika kapalnya mulai kebakaran. Nakhoda dilaporkan juga tidak menerapkan prosedur keselamatan penumpang, seperti penggunaan pelampung. Padahal ketentuan itu wajib dilaksanakan.

"Pelampung seharusnya sudah dikenakan (seluruh penumpang)) selama pelayaran, tetapi ketentuan itu tidak dilaksanakan," ujarnya.

Nali dan semua awak kapal dipastikan diadili di Mahkamah Pelayaran, setelah Komisi Nasional Keselamatan Transportasi menyelesaikan investigasi atas insiden yang menewaskan 23 penumpang itu. "Nakhoda akan disidang di Mahkamah Pelayaran." (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya