Oknum PNS DKI Minta Bayaran untuk Terbitkan SK Guru

Ilustrasi antrean Guru Honorer untuk Menjadi PNS
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Sejumlah guru honorer kategori dua (K2) memprotes tindakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang mengirim guru bantu ke sekolah tempat mereka mengajar.

Dishub DKI Bakal Tambah Kuota Mudik Gratis, Pendaftaran Akan Diumumkan Pekan Depan

Protes itu disampaikan melalui Komisi E (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD DKI oleh para guru honorer, yang  didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Pendidikan dan Aparat Sipil Negara Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.

Oktoberta Sri Sulastri (44), guru Kelas V Sekolah Dasar Negeri (SDN) Duri Utara 01 pagi, Tambora, Jakarta Barat, mengaku telah mengajar sejak 2002. Menurut Sulastri, seorang guru bantu tiba-tiba dikirimkan Dinas Pendidikan DKI untuk menggantikannya. Hal itu terjadi ketika Sulastri sedang menuntut pengangkatan dia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI.

Pemerintah DKI Jakarta Siapkan 150 Bus Cadangan Antisipasi Mudik Gratis Terlambat

Sulastri sendiri mengaku telah lulus tes Calon PNS dan telah selesai melakukan pemberkasan.

"Karena diganti guru bantu, saya sekarang tidak tahu harus melakukan apa," ujar Sulastri kepada anggota Komisi E DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Januari 2017.

Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis, Simak Cara Daftarnya dan Ini Berkas yang Harus Disiapkan

Persoalan yang dialami Sulastri dialami pula oleh sebagian dari 32 guru honorer yang mengadu.

Sementara Eveta, yang merupakan staf tata usaha di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 126 Jakarta, mengaku telah lulus ujian CPNS. Ia juga telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dimintai Uang

Namun, menurut Eveta, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS yang diperlukan supaya dirinya bekerja sebagai PNS di Pemerintah Provinsi DKI tak kunjung ia terima dari Dinas Pendidikan DKI. Eveta mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp180 juta oleh oknum Dinas Pendidikan DKI supaya SK itu diberikan.

"Jadi, saya kerja setiap hari tapi tidak dapat gaji bahkan sebesar UMP (Upah Minimum Provinsi), karena SK CPNS belum keluar," ujar Eveta.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Veri Yonnefil meminta Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Bowo Irianto dan perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang dihadirkan untuk menyelesaikan masalah.

Menurut Veri yang berasal dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), permasalahan menunjukkan sistem perekrutan guru honorer untuk dijadikan PNS di DKI belum baik.

"Tolong dicarikan solusi supaya para guru bisa dapat penghasilan yang lebih baik (sebagai PNS)," ujar Veri.

 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya