Wanita Selundupkan Sabu di Laptop, Ternyata Suruhan Napi

Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Wanita berinisial NY asal Jakarta kedapatan menyelundupkan dua paket sabu seberat 441 gram di dalam laptopnya. Aksi nekadnya ini diketahui saat ia melewati x-ray Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kota Tangerang, Kamis 12 Januari 2017.

Dikejar Polisi, Tersangka Narkoba Tabrak Warga di Kelapa Gading

"Pelaku diamankan dari Kuala Lumpur melalui kedatangan Terminal 2E, melalui x-ray. Barang haram dibawanya itu disembunyikan di dalam laptop," kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Soetta, Erwin Situmorang.

Oleh petugas, laptop pelaku dibongkar paksa, ternyata didapati dua buah paket berisi shabu seberat 441 gram. "Ia mengaku hanya sebagai kurir dan akan dijemput kedua temannya berinisial PP dan FJ. Kedua temannya ini mengetahui NY akan membawa paket sabu dari Kuala Lumpur," katanya.

Simpan 5 Kg Sabu di Plafon Rumah, Bandar dari Kampung Bahari Ditangkap

Dan rupanya, kedua kurir penjemputnya sudah menunggu di area kedatangan Terminal 2E sehingga petugas gabungan Polres Bandara Soetta langsung membekuknya. Dari pengakuan ketiga tersangka inilah, penangkapan berlangsung juga ke daerah Pasar Induk Kramat Jati.

Paket sabu tersebut rencana akan diserahkan kepada seorang lelaki yang merupakan adik dari AG, seorang narapidana narkoba Lapas Cipinang. Setelah ditelusuri, AG yang merupakan narapidana Lapas Cipinang inilah yang memerintahkan NY untuk jadi kurir narkoba internasional.

Isi Garasi Petinggi Polisi yang Diduga Terlibat Suap Bandar Narkoba

AG yang mengatur pola penyelundupan narkoba jaringan internasional, dia mengambil dari seorang bandar berinisial MR yang merupakan warga negara Pakistan. MR inilah yang masuk dalam jaringan narkoba Malaysia-Pakistan.

"Di dalam Lapas ini, AG tidak sendiri. Dia mengendalikannya bersama SH yang merupakan anak kandung AG  yang juga warga binaan Lapas Cipinang," kata Erwin.

Para tersangka pun dijerat Undang-undang no.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau kurungan penjara 20 tahun.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya