- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama menilai wajar jika perusahaan pengembang reklamasi di Teluk Jakarta mulai menyosialisasikan lagi proyek mereka.
PT Muara Wisesa Samudera, pemilik izin reklamasi Pulau G, menyosialisasikan proyek mereka kepada warga di Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 31 Januari 2017 malam. Kelompok usaha Agung Podomoro Land tersebut melakukan sosialisasi terkait tahapan perbaikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pulau itu.
Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, perusahaan itu melakukan sosialisasi untuk memenuhi persyaratan supaya pembangunan Pulau G dilanjutkan. Pemerintah pusat sendiri yang mempersyaratkan hal itu supaya proyek reklamasi bisa kembali dinyatakan tak akan merusak lingkungan.
"Mereka ditugaskan dari kementerian membereskan dia punya Amdal," ujar Ahok di sela-sela kunjungan sebagai calon Gubernur DKI, di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 1 Februari 2017.
Ahok menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI saat ini sedang tidak memiliki banyak wewenang untuk menentukan kelanjutan proyek. Saat ini, pemerintah pusat menjadi pihak yang dapat memutuskan kelanjutan proyek, dengan dasar hukum utamanya Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995.
Pemerintah, kata Ahok, menanti pengembang memenuhi persyaratan untuk memastikan proyek tidak merusak lingkungan. Sosialisasi Pulau G kemarin itu merupakan salah satu langkah pengembang untuk memenuhi syarat. "Jadi memang enggak ada moratorium kok. Kemarin cuma ditahan sebentar sampai masalah lingkungan beres," ujar Ahok.
Seperti diketahui, proyek reklamasi Teluk Jakarta sempat dimoratorium pada April 2016. Namun kemudian keputusan itu dicabut kembali pada September 2016.