- ANTARA FOTO/Pool/Ramdani
VIVA.co.id – Anggota DPRD DKI Jakarta, Maman Firmansyah, menilai ketidakjelasan pemerintah pusat untuk memutuskan status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur.
Pasalnya, Ahok yang tengah menjalani persidangan kasus penodaan agama, disebut tidak pantas memimpin Ibu Kota lantaran statusnya sebagai terdakwa.
"Saya tidak menghendaki preseden buruk pada proses hukum, tidak ada tebang pilih," kata Maman di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin 13 Februari 2017.
Maman yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan itu, bakal menyurati Menteri Dalam Negeri dan Presiden untuk mendesak kejelasan status orang nomor satu di Ibu Kota ini.
Bersama empat fraksi lain di DPRD, mereka pun mengancam akan menghentikan hubungan kerja apa pun dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan itu seperti rapat kerja dengan SKPD serta pembahasan anggaran.
"Secepatnya sampai status jadi jelas. Makin lama makin kacau. Besok akan kita bersurat," kata Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra Muhammad Taufik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana, membantah pernyataan sikap dari sejumlah fraksi bersifat politis. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, hanya meminta komitmen Presiden dalam menjalankan aturan. Sebab, dalam UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 83 ayat 1 menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melalui tindak pidana kejahatan dengan penjara paling singkat 5 tahun.
"Sebagai lembaga mitra status tersebut sangat dibutuhkan mengingat gubernur melahirkan berbagai kebijakan. Kita menuntut agar hal ini diklarifikasi," kata Triwisaksana.