- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id – Sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai universitas kabarnya ditangkap saat melakukan aksi unjuk rasa di Monas, Jakarta Pusat, Selasa 14 Februari 2017.
Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Wilayah Jabodetabek-Banten ini dibawa ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan massa yang tergabung dalam beberapa elemen masyarakat dibubarkan polisi karena berniat untuk melakukan demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
"Jadi ini kan sedang masa tenang, dan ada sekitar 50 orang dari elemen masyarakat mau unjuk rasa. Kan ada pemberitahuan bahwa di masa tenang untuk tak mengganggu ketertiban umum," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Februari 2017 malam.
Argo tak mengetahui siapa saja elemen masyarakat yang ingin berunjuk rasa. Usai diberi peringatan untuk tak berdemo, mereka langsung dibubarkan.
"Kejadiannya siang menjelang sore, tapi berdasarkan Pasal 15 (UU Nomor 9 Tahun 1998) mereka semua langsung dibubarkan. Mereka juga tak memiliki izin untuk melakukan penyampaian pendapat," kata Argo.
Saat pembubaran itu, ada empat orang yang diamankan. Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya dilepas. "Ada yang ngeyel, kami tahan. Ada empat orang," kata Argo.
Ia menambahkan, massa yang diamankan dibawa dengan mobil Jatanras bukan dengan minibus. Ia membantah adanya kekerasan dalam penangkapan tersebut. "Sudah kami mintai keterangan dan dipulangkan. Tidak ada kekerasan juga," katanya.
Polisi telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tak berdemo saat masa tenang pilkada serentak. "Kami imbau dulu jangan melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat. Terutama saat masa tenang 11 Februari, 12 Februari, 13 Februari," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, beberapa waktu lalu. (ren)