Kuasa Hukum Ahok Diminta Tak Intimidasi Rizieq Shihab

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Advokat Cinta Tanah Air – sebagai tim kuasa hukum Rizieq Shihab – berharap Tim Pengacara Ahok, tidak lakukan intimidasi terhadap kilennya. Imam Front Pembela Islam  (FPI) itu dijadwalkan tampil sebagai salah satu ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam lanjutan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Selasa 28 Februari 2017.

Daftar Kontroversi Ahok Sejak Jabat Gubernur DKI, dari Kalijodo hingga Surat Al Maidah

"Kami tidak ingin kejadian dengan KH Ma'ruf Amin, yang seolah dituduh berbohong dan digertak, kembali dilakukan," kata Wakil Ketua ACTA, Herdiansyah, di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 26 Februari 2017.

Apalagi, kata Herdiansyah, Tim Pengacara Ahok memberikan tanggapan yang dianggap tak etis berkaitan Rizieq sebagai saksi. "Mereka bilang akan buat Habib Rizieq kencing berdiri di sidang. Itu kan tidak etis," kata dia.

Jenderal Fachrul Razi Blak-blakan Dipecat sebagai Menag Gara-gara Tolak Pembubaran FPI

ACTA juga mengingatkan agar Majelis Hakim bisa menjaga alur persidangan. Majelis, lanjut Herdiansyah, harus tegas menegur pihak yang mengeluarkan pertanyaan tak relevan.

"Jangan sampai menyerang pribadi dan mengungkit kesalahan-kesalahan saksi yang tidak ada relevansinya dengan perkara ini," kata dia.

Eks Jubir FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

Untuk memastikan sidang berjalan lancar, ACTA akan hadir di sidang di sidang ke-12. Bahkan, mereka tak segan untuk melaporkan pihak yang dianggap melanggar etika profesinya.

"Kalau pengacaranya yang melanggar kode etik, kami laporkan ke organisasinya. Kalau jaksa, ke Komisi Kejaksaan dan kalau hakim, ke Komisi Yudisial," katanya.

Untuk diketahui, Rizieq akan menjadi saksi ahli dalam sidang Ahok sesuai rekomendasi MUI Pusat berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 tanggal 3 November 2016 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Pusat KH Sodikun dan Sekjen MUI Pusat Dr. H. Anwar Abbas, MM, M.Ag.

Selain Rizieq, saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana atau Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat yaitu Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya