Pleno KPU DKI Jakarta Sempat Tegang, Ini Masalahnya

Petugas sedang melakukan proses rekapitulasi suara usai pencoblosan di Pilkada DKI 2017, Rabu, 15 Februari 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Tim pemenangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, sempat berdebat dengan pihak Badan Pengawas Pemilu dan KPU Provinsi DKI Jakarta terkait penggunaan surat keterangan  palsu saat pencoblosan Rabu 15 Februari 2017. 

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Perdebatan terjadi hampir satu jam saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu 26 Februari 2017.

Sekretaris Tim Pemenangan Anies-Sandi, Syarif, memaparkan penemuan timnya terkat dugaan penggunaan surat keterangan palsu di TPS 22 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Dia masih meragukan keaslian 25 suket yang dipakai TPS tersebut. Sebab, ada lebih dari dua jenis suket dipakai. Padahal hanya dua jenis suket yang dianggap sah.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

"Ada pernyataan yang simpang siur dari tujuh jenis suket itu, ada sah dan tidak. Bahkan ada pernyataan suket tak sah, sama saja seperti pemalsuan dokumen. Kalau disebut pemalsuan dokumen harus ada tanggungjawab dan dengan cara apa," kata Syarif yang menyampaikan keberatannya.

Oleh karena itu, Syarif meminta KPU bertindak terkait dugaan penggunaan suket palsu. Salah satu tindakan dengan memidanakan pengguna suket palsu. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, permintaan itu agar membuat efek jera dan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta berjalan tanpa kecurangan.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Menanggapi itu Bawaslu DKI Jakarta, M Jufri, mengatakan sudah mendapat laporan dugaan penggunaan suket palsu. Diduga suket itu berjumlah tiga jenis. "Tapi untuk menentukan sah atau tidak suket itu di ranah Dukcapil. Untuk menentukan apakah suket boleh digunakan untuk hak pilih ranah KPU," kata Jufri.

Jawaban Jufri nampak tak memuaskan Tim Anies-Sandi. Saksi paslon Anies-Sandi, Yupen Hadi, mengatakan saat rekapitulasi penghituangan suara tingkat kota pada 22 Februari 2017, Dinas Dukcapil tidak datang untuk mengkonfirmasi suket. Kedatangan Dinas Dukcapil untuk memastikan para pemilih tersebut terdaftar. 

Sementara kewenangan KPU, kata Yupen, mengatakan sah atau tidak surat keterangan berdasarkan undang-undang, bukan pemikiran sendiri. Yupen pun meminta kotak suara dibuka agar masalah dugaan suket ini lebih jelas.

"Persoalan KPU melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu. Kami sudah minta rekomendasi, gak mau. Ayo dong pak rekomendasi, gak usah. Jadi agak aneh ini," kata Yupen.

Jufri pun membantah mengatakan dugaan penggunaan suket palsu bukan pelanggaran. "Kami sedang dalami laporan itu," kata Jufri.

Mendengar pedebatan antara timses Anies-Sandi dengan pihak Bawaslu, katua KPU DKI Jakarta, Sumarno menengahi dan memberikan penjelasan soal permintaan pembukaan kotak suara untuk melihat keaslian suket.

"Perlu dijelaskan, suket itu tidak dimasukkan ke dalam kotak suara. Jadi ketika kotak suara dibuka, enggak ada suket," kata Sumarno.

Menurutnya, pengguna suket hanya diminta memperlihatkan bukti fisik disertai Kartu Keluarga (KK) adli, tapi tak diserahkan dan dimasukkan ke dalam kotak suara.

Dia menambahkan saat penggunaan DPTb tidak dipilih berapa pengguna e-KTP dan suket. Ke depan, ini menjadi masukan untuk putaran kedua Pilkada.

Syarif kurang puas. Dia meminta kejelasan agar KPU Provinsi DKI Jakarta melaporkan dugaan penggunaan suket palsu.

Sumarno menjawab bahwa terkait dugaan pelanggaran ada institusi yang memiliki otoritas yakni Bawaslu. Nanti Bawaslu memiliki mekanisme sendiri.

"Kalau ada pemilih menggunakan suket di luar ketentuan yang disosialisasikan KPU, itu termasuk pelanggaran dan diserahkan ke Bawaslu untuk tindak lanjuti," kata Sumarno.

Syarif bersikeras bahwa ini masuk dalam pemalsuan dokumen. Dia mengatakan bahwa laporan ke Bawaslu berpotensi lama sebab dikaji terlebih dahulu. "Kalau di Bawaslu lama bisa tiga sampai lima hari," kata Syarif.

Sumarno menjelaskan lagi bahwa Bawaslu yang berhak memutuskan ada atau tidak pelanggaran dalam pemilu. Sumarno menyerahkan ke Jufri dan diserahkan lagi ke Panwaslu Kota Jakarta Timur. Dia menjelaskan soal alur temuan tersebut. 

Diproses Bawaslu

Tak lama, saksi paslon nomor dua, I  Gusti Putu Artha, meminta bila itu tindak pidana pemilu, maka diproses di Bawaslu. Dia sepakat bila merugikan laporkan ke Bawaslu. 

Setelah itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi, Muhammad Taufik, ikut dalam perdebatan tersebut. Dia mengatakan tak mempersoalkan perolehan suara, tapi dokumen palsu.

"Dalam undang-udang pemalsuan dokumen itu pidana. Supaya ke depan bersih, kita laporin dong, Bawaslu, KPU, kita lapor ke Polda di Kelurahan Kelapa Dua Wetan," kata dia.

"Saya kira, kami, saksi paslon satu, saksi paslon dua mau (melaporkan). Kenapa Bawaslu gak mau? Faktanya ada suket di luar ketentuan, kalau di luar ketentuan, palsu dong," ujar Taufik menambahkan dengan nada tinggi.

"Pak Taufik saya sepakat laporkan. Tapi ke Bawaslu dulu. Kalau ranah pidana, nanti Bawaslu laporkan," kata Putu.

"Itu semua pidana, pak. Undang-undang sebut gitu," sela Taufik. "Betul, laporkan saja ke Bawaslu. Nanti Bawaslu tentukan pidana atau tidak dan lapor ke polisi," kata Putu.

"Pemalsuan dokumen ini boleh langsung (lapor) pak," kata Taufik. "Saya menghargai perbedaan pandangan. Tapi saran saya, apa pun pelanggaran pemilu, ada baiknya dilaporkan ke Bawaslu. Apabila ada pidana, bisa diteruskan ke polisi," kata Putu.

"Bawaslu gimana? Biar clear," minta Taufik ke Jufri. "Kami sudah menerima laporan atas dugaan penggunaan suket palsu. Sekarang masih dalam proses penanganan apakah palsu atau tidak," kata Jufri.

"Anda kasih kepastian ke kita. Jangan Anda cerita. Kalau cerita, saya nunggu dua tahun bisa. Anda kasih kepastian kita," timpal Taufik dengan suara meninggi.

Sementara itu, ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti meminta kepada tim Anies-Sandi untuk memberikan kesempatan kepada Bawaslu menyelesaikan permasalahan ini.

"Kepada paslon nomor tiga, kasih kesempatan kami untuk menyelesaikan kasus ini apakah pelanggaran atau tidak. Nanti kami akan undang Dukcapil untuk meminta penjelasan soal suket," kata Mimah.

"Kapan Bawaslu mau undang Dukcapil?" tanya Taufik. "Hari Rabu kami akan undang Dukcapil," kata Jufri singkat.

Perdebatan yang cukup panjang ini pun berakhir dan ketua KPU DKI Jakarta Sumarno membacakan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi KPU DKI Jakarta, pasangan nomor urut 1, Ahok-Djarot memperoleh 2.364.577 suara. Mereka unggul atas pasangan nomor urut 3, Anies Baswedan-Sandiaga Uno dengan perolehan 2.197.333 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dengan 937.955 suara. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya