Polisi: Pegang Paha Mahasiswi di Bus Tak Masuk Pelecehan

Ilustrasi Bus TransJakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Petugas kepolisian telah menahan pria berinisial IK, yang dilaporkan seorang mahasiswi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta Timur, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual di dalam Bus TransJakarta.

Guru Ngaji di Palembang Cabuli Murid-muridnya Saat Praktik Wudhu

Pelaku ditahan di ruang tahanan Polsek Metro Jatinegara. "Iya (pelaku) Kita amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Bambang Edi di Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.

Bambang mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menyimpulkan dapat diketahui, apa yang dilakukan pelaku ke korban belum masuk ke dalam unsur pelecehan seksual.

Pegang Pantat Wanita, Pria di Aceh Langsung Ditangkap Suami Korban

"Cuma begini, itu sebenarnya tidak masuk unsurnya, jadi orang cuma megang, duduk bersandingan.
Kan yang perempuan pegang tas, dia (pelaku-red) juga memangku tas. Terus kepegang pahanya. Kan
perempuannya juga pakai celana panjang, ke pegang pahanya, namanya juga duduk berdampingan,"
ujar Bambang

Setelah kejadian itu, pelaku kemudian ditegur korban. Setelah ditegur pelaku dibawa petugas Bus
TransJakarta ke Pos Polisi Cililitan. Namun karena Pos Polisi Cililitan tak dapat membuat laporan, korban diarahkan ke Polsek Kramatjati, Jakarta Timur.

Bukti Rekaman Terungkap, Pelecehahan Seksual Kris Wu Hanya Tipuan?

"Oleh Kramatjati diarahkan ke sini karena lokasi tempat kejadian itu masih masuk Jatinegara," ujarnya

Bambang menuturkan, pelecehan seksual bisa terjadi jika korban mengenakan rok mini. "Kalau pelecehan, kan dia pegang payudara atau pegang alat kelaminnya atau barang si laki-laki dikeluarin ditampilin. Ini kan enggak. Cuma pegang pahanya dan dia pakai celana panjang. Kecuali kalau dia pakai rok, terus dibuka pahanya, dipegang,  itu baru bisa masuk unsur pelecehan," ujarnya.

Berdasarkan catatan VIVA.co.id, pelecehan seksual diatur dalam Pasal 281 KUHP, berbunyi, barangsiapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum; barangsiapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan orang lain yang hadir di situ bukan karena kehendaknya sendiri. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi melaporkan IK ke Polsek Metro Jatinegara, karena diduga melakukan pelecehan seksual di dalam bus di Halte TransJakarta kawasan Otista, Jakarta Timur. 

Seorang saksi mata bernama Fitri menceritakan, saat ia berjaga korban mengadu dan bercerita bahwa telah diraba-raba pelaku di bagian paha sebelah kanannya. Korban menduga pelaku dengan sengaja melakukan hal itu.

"Pas laporan di Halte Cawang, Otista korban bilang dia dipegang pahanya sama laki-laki ini (pelaku)," kata Fitri di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 6 Maret 2017.

Menurut wanita yang juga berstatus sebagai petugas On Board Bus TransJakarta, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tak senonoh itu. "Dan pas di Halte BNN, saya nanya 'Mas benar megang paha embak ini? ' Dia akuin itu," ujar Fitri. 

Fitri mengatakan, pelaku juga mengaku sering melakukan pelecehan terhadap wanita-wanita di TransJakarta. "Pelaku katanya sering lakukan itu di dalam bus," kata Fitri. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya