Sandiaga Uno Diminta Polisi Jadi Saksi Laporan Tahun 2013

Polsek Metro Tanah Abang
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Kapolsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suwarno, enggan berkomentar banyak terkait kasus yang membuat calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno diperiksa sebagai saksi di Polsek Metro Tanah Abang, hari ini, Jumat, 10 Maret 2017.

Sandiaga Khawatir Gelombang Ketiga Corona yang Lebih Dahysat

Ia hanya menyebutkan bahwa Sandi diundang jadi saksi atas kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.

"Ada laporan kasus 310 saja," katanya di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jumat 10 Maret 2017.

Sandiaga Sarankan Khofifah-Risma 'Tidak Berpolitik' untuk Lawan Corona

Kasus yang membuat Sandi diperiksa sebagai saksi itu kata dia sudah berlangsung cukup lama, yakni tahun 2013 silam. Meski sudah lama, kata dia pemeriksaan sebuah kasus merupakan sesuatu yang wajar.

"Cukup lama, tapi tiap permasalahan harus kita ungkap," kata Suwarno.

Sebar Lokasi CFD, Sandiaga Sebut Kebijakan Tepat

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Sandi bukan diperiksa bukan sebagai saksi terlapor. Suwarno pun menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan kepada bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat.

"Sebagai saksi saja. Selesai pemeriksaan, Polres yang menyampaikan melalui Humas," ucap dia. 

Sementara itu, dia mengatakan belum ada konfirmasi dari Sandi hingga sekarang apakah datang atau tidak.

"Kita tunggu saja nanti," kata dia.

Menurutnya, pemanggilan memang dijadwalkan pukul 09.00 WIB pagi. Tapi, hingga pukul 10.00 WIB pagi belum ada tanda-tanda kehadiran Sandi.

Sebelumnya, Sandiaga akan dipanggil sebagai saksi atas sebuah kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP yang terjadi pada pertengahan tahun 2013 lalu. Dalam kasus ini terlapor merupakan seorang perempuan bernama Dini Indrawati Septiani. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya