Banding Jessica Ditolak, Polisi: Kinerja Penyidik Berhasil

Terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya, angkat suara perihal ditolaknya putusan banding Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Usai Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penolakan itu membuktikan kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil. "Dengan hal itu (ditolaknya banding) bukti bahwa penyidikan mengarahkan kalau dia (Jessica) pelakunya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin 13 Maret 2017.

Namun, Argo enggan memberikan tanggapan lebih banyak. Sebab, kasus ini sudah masuk ranah pengadilan dan Kejaksaan, sehingga Polri tidak bisa lagi mengomentari lebih jauh. "Kami hanya tunggu kabar baiknya saja," katanya.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Kasus Jessica diproses di Polda Metro Jaya, saat Direktur Reserse Kriminal Umum dijabat Komisaris Besar Polisi Krishna Murti. Kasus itu terjadi pada 6 Januari 2016. Jessica didakwa membunuh Mirna, melalui minuman kopi bersianida. 

Jessica sempat ditahan hampir enam bulan di Rutan Polda Metro Jaya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Jessica bersalah dan menjatuhi hukuman 20 tahun penjara. Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

Atas putusan itu, tim Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menguatkan putusan sidang sebelumnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI tersebut diketuai oleh Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo, sedangkan dua hakim anggota, yakni Pramodana K.K Atmadja dan Sri Anggarwati.

“Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016, yang dimintakan banding tersebut,” tulis salinan putusan.

Dalam salinan putusan itu, Majelis Hakim juga memutuskan kepada Jessica untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp2.000.

Hal itu berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016. Putusan itu dikeluarkan pada 7 Maret 2017. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya