Sempat Ditolak, Ahli Ini Akhirnya Diizinkan Jadi Saksi Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alais Ahok di ruang sidang PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya mengizinkan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej untuk bersaksi dalam sidang ke-14 perkara dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Meski sempat ditolak, majelis hakim mengizinkan Edward untuk bersaksi lantaran seluruh saksi fakta yang ingin dihadirkan Ahok dalam persidangan sudah habis. Pihak Ahok pun boleh menghadirkan Edward, tapi tidak bisa lagi menghadirkan saksi fakta.

Tim penasihat hukum Ahok mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat ingin menghadirkan Edward sebagai saksi mereka dalam persidangan. Tapi, Edward tak kunjung hadir di persidangan.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Yang menarik, Prof Edward ini adalah saksinya jaksa. Cuma hari ini beliau bersaksi untuk Pak Ahok," ujar salah satu penasihat hukum  Ahok, Fifi Lety Indra di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2017.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan pada tahap kepolisian ada 9 ahli hukum pidana yang sempat dimintai keterangan polisi. Hal itu untuk mengetahui apakah ada unsur pidana pada perkara yang menjerat Ahok. Dari 9 ahli itu, hanya 3 ahli yang membenarkan adanya unsur pidana.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Sisanya 6 ahli lagi tidak menemukan adanya unsur pidana. Nah, Profesor Edward ini salah satunya yang tak menemukan unsur pidana," katanya.

Meski Edward  tak menemukan unsur pidana pada perkara yang menjerat Ahok itu, namun dia menyampaikan sejumlah catatan kepada Ahok. Edward sudah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Jadi beliau memang tak mengatakan ada unsur pidana, tapi ada sejumlah catatan kepada Ahok. Jadi ini nanti kita dengarkan kesaksiannya," ujar Fifi.

JPU menganggap  tindakan tim penasihat hukum Ahok yang menghadirkan Edward sebagai ahli yang meringankan dalam persidangan sangat tak etis. Hal itu lantaran sebelumnya Edward direncanakan akan dihadirkan oleh jaksa tapi urung dilakukan.

"Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum," kata JPU Ali Mukartono.

Menanggapi hal itu,  Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto memutuskan, Edward tetap bisa memberi pandangannya sebagai ahli meringankan Ahok. Hal itu berdasarkan pada pertimbangan, penuntut umum sudah diberi kesempatan pada persidangan lalu namun mengatakan tidak ada tambahan saksi lagi.

"Majelis tetap berpedoman, apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," kata Dwiarso.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya