Angkutan Online di Jakarta Harus Pakai Tanda Khusus

Dirjen Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perhubungan terkait transportasi berbasis aplikasi online adalah momentum perbaikan yang akan dimanfaatkan pemerintah provinsi.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi Revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu 26 Maret 2017.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu juga mengungkapkan, hal ini termasuk dalam langkah positif pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

"Saya berharap (sosialisasi revisi Permenhub) menimbulkan kesadaran dan tanggung jawab kita bersama untuk bangun kota Jakarta aman dan damai yang memuaskan semua, termasuk di bidang transportasi," kata Sumarsono.

Lebih lanjut dia menyoroti salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam Permenhub itu adalah peraturan pengujian kendaraan bermotor (KIR) untuk transportasi online. Yaitu, dengan pemberian tanda khusus.

Habis PHK 400-an Karyawan, Aplikasi Online Ini Batasi Pengemudi

Sayangnya, dia tidak menjelaskan secara gamblang transportasi online apa saja yang akan uji KIR. Karena saat ini angkutan online roda empat sebagian besar sudah  uji KIR, hanya ojek online yang belum diperjelas aturannya. 

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mewacanakan merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro, menjelaskan, dalam UU LLAJ tidak diatur mengenai kendaraan roda dua itu. Sementara itu, regulasi dalam Permenhub yang mengatur tentang transportasi online juga tidak mengatur roda dua sebagai transportasi umum.

"Dengan adanya revisi UU LLAJ, maka kendaraan roda dua, atau ojek online memiliki payung hukum yang kuat," ujarnya. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya