Hasan Predator Anak Mulanya Ditinggal Istri Lalu Jajan PSK

Hasan (kiri), tersangka pencabulan anak berusia enam tahun, diperlihatkan polisi setelah ditangkap lagi gara-gara kabur dari tahanan Polresta Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 5 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Hasan, tersangka pencabulan anak berusia enam tahun, ditangkap lagi setelah sempat kabur dari tahanan Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat, kemarin.

Mengenal Margonda, Pejuang Depok yang Gugur di Usia Muda

Pria 44 tahun itu hanya mengaku khilaf dan menyesal telah mencabuli bocah berinisial As di kawasan Tapos, Depok. Dia berterus terang tak sanggup mengendalikan syahwatnya setelah ditinggalkan istrinya setahun lalu.

Hasan kemudian mulai sering jajan alias menyalurkan hasrat seksualnya kepada perempuan seks komersial (PSK). “Biasanya saya nyari (baca: mencari PSK) di Cibinong (Bogor), Pak, bayar yang lima puluh ribuan,” katanya saat ditemui di Markas Polresta Depok pada Rabu, 5 April 2017.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Dia nekat mencabuli bocah As setelah tak punya cukup uang untuk membayar jasa layanan seks dengan PSK di kawasan Cibinong. Dia bilang tak memaksa dan hanya mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000 untuk jajan.

Hasan mengaku kepada polisi bahwa dia baru sekali itu berbuat asusila dengan anak-anak. Namun polisi masih mendalami keterangannya.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

“Dari hasil keterangan sementara yang bersangkutan baru satu kali melakukan aksi cabulnya. Korbannya, katanya, cuma itu (As) namun ini akan terus kami dalami,” kata Wakil Kepala Reserse Kriminal Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Malvino.

Hasan dijerat Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasusnya sedang dalam pengembangan Polres Kota Depok. (hd)

Operasi penindakan praktik pungli parkir di Terminal Depok

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Empat orang diamankan diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) di Terminal Terpadu Depok Baru. Keempat orang itu diamankan oleh Tim Saber Pungli pada Jumat, 19 Apr

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024