Sembako Murah Ala Timses Ahok-Djarot Langgar UU Pemilu

Tumpukan sembako milik tim sukses Ahok-Djarot yang akan dibagikan ke warga di kawasan Jakarta Timur, Jumat (14/4/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Facebook

VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu, atau Bawaslu DKI Jakarta, memastikan aksi bagi-bagi kebutuhan bahan pokok murah, atau sembako yang digelar oleh tim sukses pasangan Ahok-Djarot melanggar ketentuan Pilkada.

Anies Sebut Ditinggal Wakilnya Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta: Saya Jadi Jomblo

Ini berdasarkan pemeriksaan Bawaslu DKI Jakarta di sejumlah lokasi di Jakarta Timur pada Jumat 14 April 2017, yang dilaporkan menerima pembagian sembako dari tim sukses pasangan Ahok-Djarot.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti saat dihubungi menyebutkan bahwa laporan pembagian sembako itu sudah diperiksa dan telah diminta untuk dihentikan.

Bungkam Fadli Zon, Jubir PKS: Anies Tepati Janjinya Tak Maju Jadi Capres 2019 Walau Digoda Prabowo

"Namun, panitia menolaknya dan terus melakukan pembagian sembako," kata Mimah, Sabtu 15 April 2017.

"Akhirnya, karena terus berlangsung kami tidak bisa menghentikan. Jadi, kami hanya mencatat sebagai sebuah pelanggaran."

Terpopuler: Cukai Bikin Harga Rokok Naik hingga Prabu Revolusi Dipecat TPN Ganjar-Mahfud

Sebelumnya di jejaring sosial memang beredar sejumlah gambar yang menampilkan sejumlah orang berpakaian khas tim sukses Ahok-Djarot terlihat membawa sejumlah bantuan berupa sembako.

Sejumlah orang dengan kemeja kotak-kotak ini membagikan bantuan berupa sembako murah kepada warga di Kampung Sumur Klender Jakarta Timur.

Dalam pembagian ini, warga diminta menebus bantuan sembako dengan harga yang sangat murah. Untuk paket yang dinamai Basuki, warga menebus dengan uang Rp15 ribu, dan akan menerima beras dua liter, minyak satu liter dan indomie tiga bungkus. Sementara itu untuk paket Djarot, dihargai Rp5.000, dengan bahan pokok yang diterima adalah beras dua liter.

Menurut Mimah, pola pembagian sembako berharga murah itu, bisa menjadi modus baru calon kepala daerah untuk meraup simpati. "Salah satu modus politik uang dan bisa melanggar pasal 187a Undang-undang Pemilu," kata Mimah.

Diketahui, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada memang mengatur sanksi pidana bagi pihak mana pun yang menjalankan praktik politik uang.

Teruntuk pasal 187 poin A hingga D, dituliskan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Dan sanksi ini juga berlaku untuk penerima

Sayangnya, sejauh ini belum ada komentar ap pun dari timses Ahok-Djarot soal masifnya pembagian sembako murah tersebut.

Bahkan, aksi ini justru masih berlanjut hingga hari ini, Sabtu 15 April 2017. Di jejaring sosial Twitter, cukup banyak orang yang membagikan sejumlah video dan gambar mengenai pembagian ini.

Paket sembako

FOTO: Undangan pembagian paket sembako murah yang digelar tim sukses Ahok-Djarot, yang beredar di Twitter

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya