Ketua MPR: Ahok Harus Berhenti Jadi Gubernur

Ketua MPR, Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkfili Hasan meminta pemerintah memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab telah ada kekuatan hukum tetap atas perkara yang membelit Ahok dalam dalam kasus penodaan agama.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Kalau sudah dipenjara ya harus berhenti (dari Gubernur)," kata Zulkifli di UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, Selasa, 9 Mei 2017.

Terkait banding yang diajukan oleh Ahok dan kuasa hukumnya, menurutnya, biarlah hal itu berjalan sesuai mekanisme hukum.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Soal hukum saya enggak hapal betul. Tapi kita semua serahkan kepada proses hukum," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi memvonis Ahok dengan hukuman penjara selama dua tahun atas dakwaan penodaan agama. Atas itu, kini Ahok harus menjalani masa penahanan di rumah tahanan Cipinang Jakarta Timur. (one)

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024