Kejaksaan Agung Tahan Pejabat Sudin Tata Air DKI

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA.co.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menahan pejabat Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat berinisial HW, Selasa malam, 9 Mei 2017.

Gandeng BPK, Polisi Usut Kerugian Dugaan Korupsi Rehab Sekolah di DKI

HW merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan swakelola banjir tata air di Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp92,2 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum membenarkan soal penahanan itu. "Benar (ditahan)," ujarnya saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Rabu, 10 Mei 2017.

Polda Metro Dalami Dugaan Korupsi 119 Proyek Sekolah di DKI

Dalam siaran persnya, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan, kasus bermula ketika Suku Dinas (Sudin) Pekerjaaan Umum Tata Air Jakarta Pusat pada tahun 2013, 2014, dan 2015 menganggarkan dana untuk kegiatan swakelola di Jakarta Pusat. Kegiatan itu berupa perbaikan, pemeliharaan saluran PHB, jalan arteri, penanganan segera perbaikan tutup saluran, tali-tali air, mulut air dan pemeliharaan saluran air selama 3 tahun sebesar sekitar Rp230 miliar.

Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, tersangka HW menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Kasi Pemeliharaan yang dijabat oleh tersangka PT, serta menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif kepada penyedia barang.

Diduga Ada Skandal Korupsi Rehabilitasi Sekolah Jakarta

Berdasarkan SPT dan SPK tersebut, Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat mengajukan permintaan pencairan dana kepada Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta dan dicairkan sebesar sekitar Rp222,9 miliar. Namun, dana tersebut diduga tidak dipergunakan sebagaimana mestinya karena dalam setiap pembayaran dilakukan pemotongan sebesar 35 persen dari SPT.

Bukan hanya HW yang ditahan, PT yang merupakan mantan pejabat Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat, pun ikut ditahan. Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada 20 Februari 2017.

Saat ini, HW ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dan PT ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya