Alasan Pengacara Batasi Pembesuk Ahok

Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sumber :

VIVA.co.id – Salah satu tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta menyatakan, kunjungan kepada kliennya di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, dibatasi. Hal itu demi keamanan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Kalau tidak dibatasi nanti orang ngaku-ngaku, bikin masalah. Ini yang diperkirakan sering (besuk) di sana itu dicatat," katanya di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.

Dia melanjutkan, daftar nama yang akan membesuk Ahok tersebut kemungkinan dibuat oleh pihak keluarga, yang juga tim kuasa hukum Ahok yakni Fifi Lety. Sebab, selama tiga hari masa penahanan Ahok itu, ada berbagai pihak mencatut sebagai perwakilan dari tim pengacara agar bisa membesuk.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Itu kayaknya Bu Fifi yang buat, bukan kepolisian. Kalau yang ini kan misalnya diperlukan bawa pakaian," ujarnya.

Ke depannya, menurut Sudirta, para pembesuk yang ingin datang akan didiskusikan kembali, baik dari pengacara atau pun keluarga. Sejak Ahok mendekam di penjara, kata dia, banyak sekali para pendukung atau pun tokoh yang berdatangan sekaligus menyatakan simpati terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif itu. 

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ia pun tak menutup kemungkinan, apabila sejumlah pejabat datang membesuk. Para pembesuk itu akan diperjelas kepentingannya lantaran dianggap memiliki kedekatan dan berkepentingan dengan Ahok.

"Yang lain-lain (pembesuk) bukan Pak Djarot. Takutnya nanti dibilang diartikan, kok Pak Djarot tidak masuk. Pak Jusuf Kalla juga. Pak Jokowi juga dan Mas Hasto (Sekjen PDIP) juga. Tidak ada masalah, itu masalah teknis saja," kata Sudirta. 

Sebelumnya, aparat keamanan dari Mako Brimob mengeluarkan selembar kertas mengenai daftar nama yang diperbolehkan untuk masuk ke dalam sel tahanan. Dari 14 nama yang terdaftar, 9 di antaranya adalah keluarga dekat dan tiga lainnya merupakan pengacara dan ajudan Ahok. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya