Polisi Ringkus Penganiaya Balita di Mall Season City

Balita empat tahun babak belur di Mall Season City.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Piece

VIVA.co.id – Polisi berhasil meringkus pelaku penganiaya sadis bocah balita 4 tahun di Mall Season City, Jakarta Barat. Pelaku berjumlah tiga orang yang merupakan petugas kebersihan atau cleaning service di pusat perbelanjaan tersebut.

Kawanan Pembunuh Mirna Bermodus Begal Ditangkap, Polisi Curiga Ada Motif Lain Pelaku

Akibat penganiayaan ini, korban bernama IK ini harus mengalami luka di bagian kepala, kedua mata, luka memar di sekujur tubuh dan pergelangan tangan kanan patah.

Kapolsek Tambora, Kompol M Syafi'i mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 11 Mei 2017 sekitar pukul 20.00 WIB. Ia menjelaskan, kronologis penganiayaan itu berawal dari korban yang sudah terbiasa main di mall tersebut karena tantenya bekerja sebagai pelayan toko di mall tersebut.

Pria Tanpa Identitas Tewas di Tol Dalam Kota, Diduga Tertabrak saat Menyeberang

"Pada hari kejadian sekitar pukul 15.00 WIB korban mendatangi budenya untuk minta makan," kata Syafi'i kepada VIVA.co.id, Senin 15 Mei 2017.

Kemudian, korban pamit kepada tantenya untuk bermain lagi. Namun, hingga pukul 20.00 WIB, korban tak terlihat dan belum kembali ke rumah.

Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Palembang Ditangkap, Ini Tampangnya

"Hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihak keluarga, korban ditemukan di tangga darurat pintu GF 1 dalam Mall Season City dalam keadaan terluka. Saat pencarian terhadap korban didampingi oleh seorang satpam yaitu bernama Yanto dan mengetahui korban telah mengalami luka sebagaimana yang diterangkan tersebut di atas," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Ketiganya merupakan petugas cleaning service di mall tersebut.  Baca: Balita 4 Tahun Babak Belur di Mall Season City

Pelaku bernama Yudi, Yadi dan Ayu melakukan aksi kejamnya hanya karena merasa terganggu dengan keberadaan korban yang selalu bermain serta mengotori lantai yang telah dibersihkan.

"Karena kesal kepada korban maka pelaku merencanakan aksinya pada satu hari sebelumnya yakni pada Selasa 9 Mei kemarin," katanya.

Rencana 3 pelaku

Pada saat di hari kejadian, pelaku bernama Yudi menyuruh pelaku bernama Ayu membawa korban ke tangga darurat pintu GF 1. "Setelah korban berada di tangga darurat di dalam sudah menunggu pelaku bernama Yudi lalu menganjal pintunya dengan rokok," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka Yudi, ketika sedang berdua ditangga darurat telah melakukan kekerasan dengan cara menendang ke arah perut sehingga tergelincir jatuh dari anak tangga. Saat itu, korban sempat berteriak minta tolong.

"Di saat korban berteriak, pelaku bernama Yadi sedang berada di counter pakaian GF 1 yang jaraknya 5 meter dari pintu darurat, lalu Yadi masuk ke ruang tangga darurat," tuturnya.

Ketika pintu dibuka oleh Yadi, dia melihat Yudi sedang menendang korban. Lalu Yadi masuk dan melihat korban sudah mengalami luka memar pada mata kanannya, dan sudah berdarah dengan posisi korban jongkok kesakitan.

Karena Yadi juga sudah kesal terhadap korban akhirnya ikut menganiaya. Pelaku Yadi menganiaya dengan cara memegang kepala korban dan mengangkatnya lalu membenturkan kepala bagian belakang korban ke arah tembok sebanyak dua kali.

"Setelah melakukan kekerasan terhadap korban lalu Yudi keluar melalui tangga darurat GF 1 disusul Yadi keluar melalui pintu yang sama meninggalkan korban yang dalam keadaan terluka dengan posisi jongkok bersandar ke tembok," ujarnya.

Setelah kejadian tersebut lalu pada malam itu juga Yudi dan Yadi pulang ke rumah masing-masing karena posisinya sedang lepas piket. "Pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira jam 22.00 WIB ketiga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tambora," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 80 ayat 2 jo 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya