Polisi: Firza Husein Jadi Tersangka karena Telanjang

Polda Metro Jaya saat periksa Firza Husein (tengah) beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebutkan, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, karena dalam pemeriksaan kasus ini, dia membuat aksi ketelanjangan.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Kita memeriksa berkaitan dengan kasus pornografi, kaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa malam, 16 Mei 2017.

Firza ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terhitung sejak pukul 22.00 WIB. Dia jadi tersangka karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti, keterangan saksi dan ahli yang menguatkan.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto asal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman 5 tahun," ujarnya.

Kasus yang menyeret Firza ini mencuat setelah foto wanita tanpa busana yang diduga kuat foto asli miliknya diunggah situs baladacintarizieq. Tak hanya foto, di situs itu juga terungkap ada percakapan alias pesan bernada mesum dari akun WhatsApp bernama Habib Rizieq. (mus)

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024