Ponakan Terpidana Suap MK Diperiksa Sehari, Lalu Pulang

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kepolisian telah memulangkan pria bernama Nico yang sempat diamankan karena rekaman video pengakuannya terkait kasus suap yang ditangani penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, Nico hanya sempat menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama sehari semalam. Setelah itu, Nico diperbolehkan pulang.

"Tidak. Tidak ditahan. Diperiksa aja. Diperiksa 1x24 jam. Kita cek dulu Kalau alibinya tidak tepat juga tidak boleh," kata Setyo, Kamis, 17 Mei 2017.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Setyo menuturkan, keponakan terpidana perkara suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Muchtar Effendi itu, diperiksa karena pernyataannya yang dinilai tidak menyenangkan bagi Novel Baswedan.

Terutama pernyataannya tentang telah dipaksa untuk memberikan kesaksian palsu dalam perkara yang ditangani Novel dan pengiriman uang ke rekeningnya untuk kesaksian palsu tersebut.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

"Jadi ada yang diduga dia sudah beberapa kali di dalam akun medsosnya dia juga memberikan pernyataan dia memberikan pernyataan yang kurang menyenangkan kepada Novel. Oleh sebab itu Polda Metro dengan Bareskrim Polri mencari alibi-alibi dia alasan-alasan dia kenapa dia menyatakan itu," kata Setyo di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023