Kejaksaan Agung Ajukan Banding, Pertanyakan Vonis Ahok

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias  Ahok dengan hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama. Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, upaya itu ditempuh untuk mempertanyakan keputusan hakim yang justru berbeda dengan tuntutan jaksa.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) ingin menguji ketepatan pasal mana yang memang harus diterapkan dalam perkara Ahok. Ini kan ada perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan. Ini harus diuji," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 19 Mei 2017.

Dalam tuntutan, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Sementara dalam putusan hakim, Ahok dikenakan Pasal 156a, yang berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Prasetyo mengatakan, banding itu juga dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, di mana terdakwa juga menempuh hal serupa. 

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Selama tujuh hari (usai vonis) sudah terlewati. Dan sebelum tujuh hari, Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujarnya.

Prasetyo, yang juga politikus Partai Nasdem, mengatakan semua pihak tak perlu berpersepsi terlalu jauh mengenai upaya instansinya mengajukan banding. Menurutnya, banding merupakan hal yang lumrah dalam kelanjutan proses hukum setelah diputus pengadilan tingkat pertama. 

"Jadi biar lah hukum berjalan sesuai koridornya sendiri. Orang lain tak perlu mencampuri masalah ini sebagaimana halnya kami harapkan," kata Prasetyo. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya