Wanita-wanita di Balik Dua Kasus Habib Rizieq

Setelah memeriksa tersangka Firza Husein, tim penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Lagi-lagi kepolisian menetapkan Muhammad Rizieq Syihab alias Habib Rizieq sebagai tersangka. Kali ini, pentolan ormas FPI ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Benar (Habib Rizieq) sudah jadi tersangka, baru hari ini ditetapkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Senin, 29 Mei 2017.

Saat penetapan tersangka dalam kasus dugaan pornografi ini, sebenarnya Rizieq juga masih berstatus tersangka dalam kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Dalam kasus ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan pada 30 Januari 2017.

"Hasil gelar perkara, semua sudah masuk unsur telah terpenuhi. Penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Dalam dua kasus berbeda ini, ada nama dua wanita yang terkait, yakni Firza Husein dan Sukmawati. Firza terseret di kasus dugaan pornografi dan Sukmawati berada di poros kasus penistaan Pancasila.

FOTO: Sukmawati Soekarnoputri saat melapor ke Polda Jabar.

Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, merupakan wanita yang pertama kali melaporkan Rizieq ke Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

"Unsur (pidana) terpenuhi di pasal 154 A dan 320. Mudah-mudahan kita akan kumpulkan lagi oleh tim penyidik dan segera mungkin saudara Rizieq Sihab akan kita panggil sebagai tersangka," kata Yusri.

Status tersangka Rizieq ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. "Sudah ada keterangan saksi, termasuk penistaan simbol negara, ada saksi ahli bahasa, sejarah, filsafat dan pidana," ujarnya.

Kasus Firza Husein

Sementara itu, Firza Husein merupakan orang pertama yang ditetapkan penyidik dalam kasus dugaan pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq.

Seperti diketahui kasus ini mencuat berawal dari munculnya unggahan sejumlah foto wanita tanpa busana dan pesan mesum antara wanita yang diduga Firza Husein dan akun WhatsApp bernama Habib Rizieq.

Dalam perjalanan pengusutan kasus ini, Kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait keaslian foto wanita tanpa busana yang tersebar, dan dari hasil analisa ahli wajah Inafis Polri, dipastikan foto wanita tanpa busana yang dikaitkan dengan Rizieq merupakan foto asli milik Firza Husein.

Lalu, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut.

Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Sementara Rizieq mulai meninggalkan Indonesia setelah dua kali mangkir dalam pemanggilan kepolisian. Padahal dia sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Bahkan pada 15 Mei 2017, sudah menerbitkan surat perintah menjemput Rizieq.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya